November 2021, Kota Medan Inflasi 0,46 Persen

November 2021, Kota Medan Inflasi 0,46 Persen
Kepala BPS Sumut, Syech Suhaimi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Perkembangan harga berbagai komoditas di Kota Medan pada November 2021 secara umum menunjukkan adanya peningkatan.

Berdasarkan hasil pemantauan Badan Pusat Statistik (BPS) pada November 2021 Kota Medan inflasi 0,46 persen atau terjadi peningkatan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 104,98 pada Oktober 2021 menjadi 105,46 pada November 2021.

“Tingkat inflasi tahun kalender November 2021 sebesar 1,26 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun, yaitu November 2021 terhadap November 2020, sebesar 1,91 persen,” kata Kepala BPS Sumut, Syech Suhaimi, Rabu (1/12).

Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga dari delapan kelompok pengeluaran, yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,55 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,55 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,33 persen; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,51 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,07 persen; kelompok transportasi sebesar 1,25 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,07 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,50 persen.

Tiga kelompok pengeluaran lainnya tidak mengalami perubahan indeks, yaitu kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya; serta kelompok pendidikan.

Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga pada November 2021, antara lain cabai merah, angkutan udara, minyak goreng, sewa rumah, udang basah, telur ayam ras, dan ikan dencis. Beberapa komoditas yang mengalami penurunan harga, yaitu tomat, jeruk, celana panjang wanita, bawang merah, cabai hijau, kangkung, dan kentang.

Pada November 2021 dari 11 kelompok pengeluaran, tujuh kelompok memberikan andil inflasi terhadap inflasi umum Kota Medan. Kelompok pengeluaran yang memberikan andil inflasi, yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,17 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,03 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,06 persen; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,03 persen; kelompok transportasi sebesar 0,12 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,01 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,03 persen.

Empat kelompok lainnya yang tidak memberikan andil inflasi/deflasi terhadap inflasi umum Kota Medan, yaitu kelompok kesehatan; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya; serta kelompok pendidikan.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi