Korban Pencurian di Asahan Berawal dari Lowongan Pekerjaan

Korban Pencurian di Asahan Berawal dari Lowongan Pekerjaan
Pelaku pencurian menunjukkan barang bukti hasil tindakan kejahatannya di Mapolres Asahan, Kamis (2/12) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Asahan melumpuhkan seorang pelaku tindak pidana pencurian pakai kekerasan dengan cara menodong korban di Perkebunan Sei Balai, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.

Pelaku SKT alias Sikkat (24) warga Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Sedangkan korban LY (23) warga Kecamatan Kualu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kepala Kepolisian Resor Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kejadian ini bermula saat korban melihat di aplikasi facebook, bahwa ada lowongan kerja di Koperasi Harian, lalu ia mengirim messenger ke akun facebook tersebut.

"Setelah itu korban dengan pelaku berkomunikasi via telepon untuk mengatur jadwal bertemu," kata Putu, Kamis (2/12).

Selanjutnya, Jumat (26/11), korban berangkat dari rumah membawa satu unit handphone andorid warna gold dan uang sebesar Rp 400 ribu, korban naik bus menuju SPBU Kampung Durian, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.

"Korban dan pelaku sepakat bertemu di sana. Setelah sampai di lokasi, korban menghubungi pelaku yang tidak lama kemudian pelaku datang menghampiri korban dengan mengenderai sepeda motor warna merah dan korban langsung disuruh pelaku untuk naik," ujarnya.

Saat diperjalanan, pelaku meminta korban untuk menemaninya mengutip uang angsuran yang mana pelaku membawa laju sepeda motor ke arah perkebunan kelapa sawit Sei Balai.

"Di lokasi itu pelaku langsung melakukan aksinya dengan cara menodong korban dan meminta barang-barang berharga milik korban dan selanjutnya pelaku lari meninggalkan korban," kata Putu.

Korban pun membuat laporan pengaduan ke Polres Asahan dengan Nomor: LP/B/961/XI/2021/SPKT/POLRES ASAHAN/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 27 November 2021.

Mendapat laporan itu Unit Jatanras mencek lokasi kejadian serta memeriksa korban untuk mengetahui ciri-ciri pelaku. Berdasarkan informasi pelaku akhirnya ditangkap di Kecamatan Sei Balai, namun pelaku melawan saat ditangkap yang dapat membahayakan petugas.

"Sehingga langsung diberikan tindakan tegas dengan cara menebak kaki pelaku dan dibawa ke rumah sakit umum Kisaran untuk beri pertolongan," jelas Putu.

Selanjutnya, pelaku mengakui perbuatannya kepada petugas.

"Dari pengakuannya, petugas selanjutnya menuju lokasi dan menemukan satu buah pisau yang dibuang pelaku di depan rumah kosong dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari tangan pelaku yakni satu buah pisau yang digunakan untuk menodong korban, satu unit handphone Android milik korban

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi