Warso Tewas, Irsan: Penganiayaan Karena Sakit Hati

Warso Tewas, Irsan: Penganiayaan Karena Sakit Hati
Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji bersama Kapolres Patumbak, Kompol Faidir Chan saat paparan di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/12) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kasus penganiyaan yang menyebabkan seorang sopir asal Jakarta Utara tewas di Jalan Sisingamangaraja Medan, ternyata dilakukan oleh rekannya sendiri, karena sakit hati.

Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa itu terjadi di pool bus CV Sumber Baru, Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Medan Amplas, Selasa (30/11) pukul 22.00 WIB.

Saat itu, korban bernama Warso (44) dianiaya Lambas Manulang (51) hingga tewas. Sedangkan keduanya merupakan teman yang sama-sama bekerja sebagai sopir.

Irsan mengatakan, keduanya sempat cek-cok mulut hingga terjadi penganiayaan dilakukan pelaku terhadap korban yang merupakan warga Jalan Kalibaru, Kecamatan Clincing, Jakarta Utara.

"Jadi korban dan pelaku ini berteman, mereka sesama sopir. Motif pembunuhan karena dendam, sikap dan perilaku korban dianggap sombong oleh pelaku," kata Irsan saat paparan kasus di Mapolrestabes Medan, Rabu (1/12).

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang melakukan penganiayaan dengan cara menarik kera bajunya hingga Warso terbanting ke lantai saat tertidur di bangku pos sekuriti.

"Pelaku menarik kerah baju korban dengan kuat. Saat itu juga korban terjatuh, terlempar dari bangku dan kepalanya membentur lantai," ucap Irsan.

Kemudian, pelaku dalam dipengaruhi minuman keras melarikan diri. Sedangkan korban, di bawah ke rumah sakit Mitra Medika. Karena, kondisi luka dialami Warso tidak wajar. Pihak rumah sakit menelpon Polsek Patumbak.

Kemudian, petugas kepolisian turun ke rumah sakit, yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Irsan mengatakan pihaknya tiba di rumah sakit. Korban sudah meninggal dunia.

"Akibat benturan inilah korban kejang-kejang dan meninggal dunia," terang Irsan.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Tidak kurang 1 x 24 jam, pelaku berhasil diringkus petugas kepolisian.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," tambah Irsan.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi