Ratusan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Teken Akad KPR Massal

Ratusan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Teken Akad KPR Massal
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, menyaksikan langsung jalannya akad massal yang bertepat di Serpong (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Serpong - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Bank Tabungan Negara (BTN) menyelenggarakan akad kredit massal bagi 150 pekerja yang mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Penandatanganan akad massal tersebut merupakan respons cepat BPJamsostek dan BTN atas terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, Direktur Pengembangan Investasi BPJamsostek, Edwin Ridwan, serta Direktur Utama BTN, Haru Koesmahargyo, menyaksikan langsung jalannya akad massal yang bertepat di Serpong.

Menteri Ida mengatakan, dengan terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini merupakan kabar baik bagi peserta program JHT dan pemberi kerja yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh untuk memiliki rumah serta membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.

Direktur Pengembangan Investasi BPJamsostek, Edwin Ridwan, mengapresiasi langkah pemerintah yang telah melakukan penyempurnaan atas aturan tersebut yang diharapkan mampu meningkatkan penyerapan dan penyaluran dari program MLT menjadi lebih signifikan dan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh para pekerja yang menjadi peserta BPJamsostek.

"Kami mengucapkan terima kasih atas terwujudnya kolaborasi yang baik ini. Kepada seluruh stakeholder yang mendukung, Kemnaker, Bank BTN, Apindo, serikat pekerja/buruh, serta para pengembang dan developer, sehingga pada hari ini kita bisa melaksanakan acara akad massal kredit rumah pekerja manfaat layanan tambahan program JHT," kata Edwin, Kamis (2/12).

Direktur Utama Bank BTN, Haru Koesmahargyo, dalam sambutannya menyampaikan, acara akad massal ini merupakan bentuk sosialisasi program MLT dan apresiasi Bank BTN terhadap antusiasme para peserta BPJamsostek.

Seperti yang diketahui dalam Permenaker nomor 17/2021 terdapat beberapa peningkatan manfaat antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.

Selain itu nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) juga meningkat menjadi maksimal Rp 150 juta, KPR sebesar maksimal Rp 500 juta, serta Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP) naik menjadi maksimal Rp 200 juta. Jangkauan program MLT ini juga menjadi lebih luas karena selain Bank Himbara, BPJamsostek juga dapat bekerja sama bank daerah.

Kembali Edwin menegaskan, untuk mendapatkan MLT ini pekerja harus memenuhi persyaratan umum diantaranya terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJamsostek. Dengan demikian adanya MLT ini diharapkan juga menjadi daya tarik bagi pekerja untuk segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJamsostek.

“Dengan adanya manfaat layanan tambahan ini, kami berharap bahwa semua pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat merasakan manfaat serta tentunya dengan program ini kami berharap dapat mendukung program pemerintah dalam mewujudkan perumahan yang layak bagi pekerja," sebut Edwin.

Kepala BPJamsostek Tanjungmorawa, Iskandar menyampaikan, manfaat layanan tambahan menjadi hak semua peserta BPJamsostek.

“Hal ini dapat menjadi faktor pendorong bagi badan usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJamsostek untuk mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya,” tandas Iskandar.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi