Rekonstruksi kasus pembuangan bayi di Setia Janji (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Polres Asahan menggelar rekonstruksi kasus pembuangan dan pembunuhan bayi yang dilakukan perempuan berinisial FW (18) saat melahirkan.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, menyebut rekonstruksi ini terdiri dari 16 adegan, mulai dari tersangka melahirkan seorang bayi di dalam kamarnya di Dusun V, Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, dengan posisi menyandar di samping tempat tidur.
Kemudian tersangka mengedan sebanyak enam kali hingga mengeluarkan bayi laki-laki. Namun ketika kepala bayi keluar, ia langsung terhempas ke lantai yang beralaskan seprai.
Selanjutnya adegan kedua tersangka mengalasi bayi tersebut dengan seprai dan menyembunyikan di bawah kolong tempat tidur karena ibunya datang.
Sedangkan adegan ketiga, tersangka bangun tidur pada pagi hari lalu mengambil sebuah plastik kresek hitam di dapur dan goni plastik berwarna putih.
Adegan keempat, tersangka kembali ke dalam kamar untuk memasukkan bayi bersama ari-arinya di dalam plastik. Lalu plastik tersebut dimasukkan ke dalam karung goni yang kemudian digulung tersangka.
Adegan kelima, tersangka memasukkan bayi tersebut ke dalam bagasi sepeda motor yang berada di dalam rumah. Kemudian adegan keenam tersangka mengirim pesan WhatsApp kepada Dilla untuk datang ke rumahnya.
Pada adegan ketujuh, Dilla, Ajeng dan Yunda datang ke rumah tersangka untuk menjenguknya. Adegan kedelapan tersangka meminta tolong kepada Yunda untuk membuang bangkai entok yang sebenarnya adalah bayi yang baru dilahirkannya. Lalu Yunda mengeluarkan sepeda motor tersangka dan membonceng Ajeng pergi mengendarai sepeda motor tersangka ke pinggir sungai sitio-tio.
Adegan kesembilan, saksi Yunda bersama saksi Ajeng sampai ke pinggir sungai sitio-tio, kemudian Yunda membuang goni yang berisikan bayi yang sudah meninggal di aliran sungai tersebut dan pada adegan sepuluh saksi kembali ke rumah tersangka.
Pada adegan sebelas, saksi Warsimen sedang mencuci tangan dan kemudian mencium bau busuk. Lalu dia melihat ada sebuah karung goni plastik berwarna putih yang tersangkut di pohon sawit dan telah tumbang di pinggir sungai. Adegan dua belas, Warsimen mengambil kayu dan berusaha membuka goni tersebut dengan menggunakan kayu dan terlihat sosok bayi yang sudah membusuk.
Adegan tiga belas, saksi Warsimen memberitahukan kepada saksi Sarbeni, Bajuri serta Indra dan bersama-sama kembali menuju lokasi itu. Tidak berapa lama, datanglah pihak kepolisian dari Polsek Prapat Janji dan pihak kesehatan ke lokasi lalu mayat bayi itu dibawa dari lokasi ditemukan
Adegan berikutnya, saksi Ajeng mengirimkan screenshoot berita tentang penemuan bayi kepada saksi Yunda. Pada saat itu Yunda memperhatikan pada foto yang di screenshoot. Saat itu saksi melihat ada foto karung goni plastik dan foto mayat bayi yang diblur.
"Dimana pada saat itu foto karung goni plastik tersebut mirip dengan goni plastik yang diberikan oleh tersangka kepada Yunda dan Ajeng serta menyuruhnya untuk dibuang ke aliran sungai sitio-tio pada hari Minggu tanggal 14 November 2021 sekira pukul 14.00 WIB," ungkap Putu Yudha Prawira.
Pada adegan lima belas, Yunda datang ke rumah Ajeng untuk mengatakan bahwasanya karung goni yang ada dalam foto tersebut sama dengan karung goni yang dibuang waktu itu.
Setelah dijelaskan saksi Yunda, saksi Ajeng juga baru menyadari bahwasanya goni tersebut sama dengan goni yang mereka buang di aliran sungai sitio-tio ternyata berisi bayi yang sudah membusuk.
Adegan terakhir, saksi Yunda memberitahukan perihal tersebut kepada ibunya, dan selanjutnya ibu Yunda memberitahukan kepada ibu Ajeng dan ibu Dila, dan melaporkannya kepada kepala desa.
"Adegan rekonstruksi ini dilakukan dengan secara signifikan agar bisa mengetahui kronologis kejadian. Dan rekonstruksi itu juga disaksikan oleh pihak Kejaksaan Asahan Kasi Pidum Aben BM Situmorang, Kasi Intel Joseon Malau, Kuasa hukum tersangka dah enam orang saksi yang melihat kejadian tersebut," ujar Putu.
(ARI/EAL)