Barang bukti yang disita polisi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Langkat - Personel Unit Reskrim Polsek Pangkalanbrandan menangkap 3 tersangka kasus narkoba, yakni pembeli dan pengedar, berikut menyita barang bukti secara terpisah dari 2 lokasi berbeda.
Tersangka KEL alias Fenta (36) warga Jalan Dempo, Gang Besi, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, AS alias Ajo (44) warga Dusun Gardu, Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, Langkat, dan Sah (42) warga Lingkungan Paya Gelugur, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Langkat.
"Ketiga tersangka diamankan secara terpisah dari dua lokasi berbeda. Kita juga menamankan sejumlah barang bukti," kata Kasi Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno, Jumat (3/12).
Sebelumnya Kapolsek Pangkalanbrandan, Iptu Bram Candra Sihombing, menerima informasi dari masyarakat di Lingkungan Paya Gelugur, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian Kapolsek Pangkalanbrandan memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Walmekin Situmorang, untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut dengan meluncur ke lokasi dimaksud.
Setibanya di lokasi petugas melihat 2 pria sedang berada di Lingkungan Paya Gelugur, tepatnya di garasi mobil dan langsung diamankan serta dilakukan penggeledahan.
"Saat diperiksa, petugas menemukan barang bukti dari lokasi tempat kejadian perkara," ujar Joko.
Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, sambung Joko, sabu tersebut mereka beli dari KEL. Petugas melakukan pengembangan dan menangkapnya saat sedang berada di Pelawi Kecamatan Babalan.
"Tersangka KEL ditangkap petugas tanpa ada perlawanan, dan langsung diamankan ke Polsek Pangkalanbran guna diproses hukum lebih lanjut," pungkas Joko.
(HPG/RZD)