Keluarga Korban Berikan Bunga Kepada Kejaksaan Deli Serdang

Keluarga Korban Berikan Bunga Kepada Kejaksaan Deli Serdang
Keluarga korban pencabulan anak di bawah umur memberikan sekuntum bunga mawar kepada Kejaksaan Deli Serdang, Kamis (2/12). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Deli Serdang - Koalisi Pemerhati Anak Sumatera Utara dan keluarga korban pada Kamis (2/12) malam memberikan bunga Mawar kepada Kejasaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakam, sebagai bentuk apresiasi atas vonis 8 tahun pelaku pencabulan anak di bawah umur.

"Jadi kami dari keluarga besar korban, berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Jaksa Deli Serdang karena sudah menyatakan perang terhadap predator anak, untuk itu bunga Mawar ini kami serahkan. Ini sebagai bentuk apresiasi kepada bapak dan ibu Jaksa yang telah menegakkan hukum dan keadilan," kata salah satu keluarga korban.

Kasi intel Kejasaan Negeri Deli serdang, Syahron Hasibuan mengatakan, mengenai pemberian bunga itu dilakukan keluarga korban sebagai rasa berterima kasih atas apa yang telah mereka rasakan.

"Benar Kamis malam lalu itu, itu pun mereka datang mendadak ramai-ramai ke kantor pasca sidang putusan perkara. Kita kan tetap menjunjung tinggi amanat yang diperintahkan Jaksa Agung RI. Keadilan itu ada di Hati Nurani. Oleh sebab itu lah kita akan tetap menjaga prinsip yang diamanatkan. Kejaksaan selalu komitmen melawan kejahatan seksual terhadap anak," kata Syahron, Sabtu (4/12).

Sebelumnya kasus ini bergulir Cukup lama, hingga pada awal November kemarin JPU Kejaksaan Negeri Deli Serdang menuntut terdakwa dengan pasal 82 ayat (1) jo76 E UU no17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahaan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda 60 juta subsider 3 bulan.

Dan Majelis Hakim memutus perkara tersebut dengan Vonis 8 tahun penjara dan denda 60 juta subsider 3 bulan, karena terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi