PN Medan Diminta Batalkan Kreditor Separatis PT AH

PN Medan Diminta Batalkan Kreditor Separatis PT AH
PN Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Dua kreditor konkuren dalam kasus pailitnya PT AH mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, meminta agar status perusahaan Quantum Renaissance Limited (QRL) sebagai kreditor separatis dicabut lantaran diduga perusahaan tersebut digunakan dan dibentuk oleh debitor pailit sendiri untuk menyembunyikan harta Pailit.

Dua kreditor konkuren itu, yakni PT Indo MBR Marine Coating Service dan PT KNK Marine Engineering, juga menggugat tim kurator yang ditetapkan pengadilan untuk membereskan semua harta dari boedel pailit.

PT AH adalah perusahaan perkapalan yang beroperasi di Batam. Pada 2 Agustus 2018, perusahaan itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan. Namun, hingga kini urusan hutang piutangnya dengan pemberi pinjaman belum selesai, karena ada dugaan kejanggalan status Kreditor Separatis tunggal ini yang menerima semua asset pailit sebagai jaminan.

Dalam gugatan tertanggal 25 November 2021, kuasa hukum penggugat dari kantor hukum Sayuti Miun Djaelani SH & Partners menyorot sejumlah dugaan kejanggalan dalam penetapan QRL sebagai kreditur separatis. Perjanjian antara PT AH dan QRL yang berbasis di Hong Kong dinilai diduga hanya sebagai akal-akalan agar PT AH tidak perlu membayar kewajibannya kepada kreditur konkuren.

Menurut kuasa hukum penggugat, Sayuti SH, sekitar 7 bulan sebelum dinyatakan pailit, PT AH dan QRL pada 22 Desember 2017, membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) untuk agunan barang tidak bergerak dan Akta Jaminan Fidusia (untuk agunan barang bergerak) atas seluruh harta pailit milik perusahaan tersebut. Perjanjian itu dibuat di hadapan Ariani Theresiana selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Batam.

Dengan adanya perjanjian itu, maka QRL menyandang status sebagai kreditur separatis alias pemegang hak jaminan kebendaan. Dalam hukum pailit, kreditur separatis termasuk pihak yang harus diprioritaskan pembayaran piutangnya selain hak-hak pekerja dan pajak negara.

Hal itulah yang digugat oleh PT Indo MBR Marine Coating Service dan PT KNK Marine Engineering selaku kreditur konkuren. Menurut Sayuti, kedudukan QRL sebagai kreditur separatis, lanjutnya, patut diduga melanggar UU Kepailitan. Sebab, hak tanggungan dipasang PT AH (debitur pailit) ke QRL, sebelum 1 tahun dinyatakan pailit.

"Hal ini melanggar pasal 41 dan 42 UU Kepailitan," kata Sayuti, Senin (6/12).

Menurut Sayuti, pihaknya juga menemukan fakta bahwa ada dugaan QRL adalah bentukan debitur pailit. Itu sebabnya, Sayuti meminta Pengadilan Niaga Medan membatalkan seluruh akta-akta yang dibuat antara PT AH dan QRL.

Dalam gugatan, Sayuti mengatakan mencurigai perjanjian pinjaman senilai SGD 12 juta yg kemudian di amendemen menjadi SGD 15 juta yang diteken oleh Bratanata Perrdana selaku Direktur PT AH dan selaku salah satu pendiri QRL sendiri dengan Johan Yudhya Santosa selaku direktur QRL yang beralamat di Jakarta Selatan pada 30 Juni 2016.

Kecurigaan kian menguat lantaran QRL ini diduga hanya perusahaan yang dibentuk dgn modal 1 USD, lalu sekitar 7 bulan sebelum PT AH dinyatakan pailit tiba-tiba semua asset perusahaan tersebut dijaminkan ke QRL tanpa sepengetahuan seluruh Kreditor yang juga sama memberikan pinjaman.

"Hal ini sangat mencurigakan karena berdasarkan akta pendirian QRL, hanya bermodal 1 USD, sehingga sangat tidak mungkin QRL bisa memberi pinjaman kepada PT AH sebesar 15 juta SGD, sedangkan diduga kondisi QRL di Hongkong tidak memiliki karyawan dan staf sama sekali," kata Sayuti.

Karena itu, Sayuti menambahkan, tindakan hukum oleh PT AH memasang Hak Tanggungan dan Jaminan secara Fidusia sebagai dasar untuk menempatkan QRL sebagai kreditur separatis adalah perbuatan yang melanggar asas keadilan asas keseimbangan sebagaimana diatur dalam undang-undang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.

"Dengan melekatnya status kreditur separatis kepada QRL dengan cara-cara yang tidak sesuai bahkan patut diduga mau menyembunyikan harta pailit PT AH, sudah jelas tindakan tersebut merugikan hak para penggugat dan kreditur konkuren lainnya, semua dugaan kejanggalan dan kecurigaan akan kami buktikan di dalam persidangan sehingga semua jelas," kata Sayuti.

"Kami sangat berharap Bapak Ketua Pengadilan Niaga Medan, Hakim Pemutus dan khususnya Hakim Pengawas dapat tergerak hatinya membela kami seluruh Kreditor Konkuren dalam proses kepailitan ini, tidak melindungi Kreditor Separatis ini karena kami sangat kecewa ketika mengetahui upaya Tim Kurator membatalkan status Separatis QRL ditolak, padahal tindakan kurator sudah benar guna melindungi semua Kreditor. Jika gugatan kami juga ternyata ditolak, kami yakin seluruh Kreditor akan tergerak hatinya untuk memperjuangkan hak-haknya lebih dahsyat lagi," tambah sayuti.

Para pihak yang dinyatakan sebagai tergugat dan turut tergugat dalam gugatan itu adalah tim kurator PT AH (tergugat I), QRL (tergugat II), Notari AT (turut tergugat I), Badan Pertanahan Nasional Batam (turut tergugat II), dan Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia yang berada di bawah Kanwil Kemenkum HAM Kepulauan Riau selaku turut tergugat III.

Humas Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan dikonfirmasi perihal itu membenarkan kalau PT AH dalam keadaan pailit.

"Saat ini dalam pailit, boedel pailit ada dalam kekuasaan kurator," kata Immanuel saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.

(WITA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi