Tipu Calon Mertua, Seorang Wanita Ditangkap Polisi

Tipu Calon Mertua, Seorang Wanita Ditangkap Polisi
Tersangka Intan diamankan di Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut, Senin (6/12) (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Seorang wanita berinisial LIS alias Intan (28) warga Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, ditangkap Kepolisian Resor Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi, menjelaskan, tersangka Intan ditangkap atas laporan korban, Jaringan Sihotang (59) warga Kecamatan Datuk Bandar tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka terhadapnya, Senin (6/12).

Kata Triyadi, awalnya keluarga Jaringan dan keluarga Hotmin sepakat untuk mengenalkan anak mereka yaitu IS (anak pelapor) dengan tersangka Intan.

Pada 2 Mei 2020 tersangka Intan menerima uang Rp7.700.000 dari pelapor untuk melunasi utangnya kepada seorang laki-laki bermarga Simanjuntak. Setelah sepakat dan disetujui pelapor, maka tersangka Intan mengirimkan uang tersebut melalui setor tunai BRI ke Bank mandiri.

"Setelah dicek slip transferan tersebut, ternyata penerimanya bukan bermarga Simanjuntak seperti yang disepakati, melainkan Hariono Marbun," terangnya.

Merasa ditipu, akhirnya Jaringan melaporkan kejadian tersebut sehingga personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka Intan dan akhirnya didapat informasi bahwa tersangka Intan sedang berada di rumah kosnya yaitu di daerah Landasan Ulin, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan.

Personel Sat Reskrim Polres Tanjungbai kemudian membentuk tim untuk melakukan penangkapan ke wilayah Kalimantan Selatan, lalu Tim Opsnal termasuk anggota Polwan berangkat menuju tempat dimaksud.

Selanjutnya tim gabungan bersama Tim Macan Polda Kalimantan Selatan, Opsnal Polres Banjar Baru dan Opsnal Polsek Banjar Baru Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka Intan.

Keesokan harinya tersangka Intan didampingi Polwan dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini tersangka Intan telah ditahan di Mapolres Tanjungbalai dan untuk sementara dipersangkakan melanggar pasal 378 atau 372 dari KUHPidana," ujar AKBP Triyadi.

(RM/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi