Rugikan Negara Rp 5,8 Miliar

Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Korupsi PJJ di Nias

Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Korupsi PJJ di Nias
Asintel Kejari Sumut, Dwi Setyo Budi Utoma (tengah) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap DPO berinisial NB (36), tersangka kasus tindak pidana korupsi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas SBM Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp 2.411.647.891 dan 2013 senilai Rp 3.600.000.000.

NB yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016 ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut, Senin(6/12) sekitar pukul 19.00 WIB, di salah satu rumah kontrakan, Jalan Pelajar Medan.

NB merupakan mantan bendahara pelaksanaan kegiatan Pendirian Jarak Jauh (PJJ) di Universitas SBM. Tersangka diduga terlibat penyalahgunakan keuangan negara sebagaimana ditampung APBD Kabupaten Nias Selatan lewat mata anggaran belanja dana biaya operasional perguruan tinggi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara lewat Asintel, Dwi Setyo Budi Utoma, mengatakan berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan PJJ Universitas SBM senilai Rp 5.895.953.828.

Dwi menegaskan bahwa NB ditetapkan tersangka sejak Mei 2016 lalu hingga ditetapkan DPO tidak pernah hadir saat dipanggil tim penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan tekait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas SBM.

"Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumut senilai Rp 5.895.953.828. Untuk penanganan lebih lanjut tersangka NB kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan," kata Dwi Setyo didampingi Kasi Penkum, Yos Tarigan, Selasa (7/12).

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi