Kapolri Diminta Periksa LHKPN Bintara Berharta Miliaran di Polres Madina

Kapolri Diminta Periksa LHKPN Bintara Berharta Miliaran di Polres Madina
Ilustrasi (Net)

Analisadaily.com, Jakarta - Kapolri diminta tegas menindak oknum anggota polisi yang merusak citra Polri, tak terkecuali di daerah.

Seperti halnya laporan ke Bidang Propam Polda Sumut dengan bukti lapor STTPL/98/X/2021/Propam pada tanggal 29 Oktober 2021 atas nama terlapor Brigadir BSH yang diduga menyalahi tugasnya sebagai anggota Polri yang dilaporkan oleh Fitri Yanti.

Oleh karena itu, kuasa hukum pelapor meminta pimpinan Polri membuktikan slogan Polri ‘Presisi’ terwujud di Sumut.

"Laporan kita mulanya di Bidpropam Poldasu dengan alasan agar cepat ditangani, karena pelapor berdomisili di Kabupaten Mandailing Natal dan terlapor juga bertugas di Polres Mandailing Natal. Penangananya dilimpahkan ke Polres Mandailing Natal," kata kuasa hukum pelapor Fitri Yanti, Syahrul Ramadhan Sihotang dan Ahmad Fitrah Zauhari, Selasa (7/12).

Syahrul menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengonfirmasi Propam Polres Mandailing Natal perihal pelimpahan penanganan laporan yang dibuat. Propam Polres Mandailing Natal mengakui sudah menerimanya dan berjanji akan segera menindaklanjutinya.

"Kami berharap Polres Mandailing Natal, khususnya Propam dapat bergerak cepat dan profesional untuk menindaklanjuti laporan kami," terangnya.

Ahmad Fitrah Zauhari menambahkan, pihaknya juga sudah mengumpulkan bukti-bukti lain dugaan ketidakprofesionalan Brigadir BSH selain dugaan kesalahan yang dilakukannya terhadap Fitri Yanti.

"Kami juga sudah investigasi dugaan ketidakprofesionalannya yang lain, terbaru, berdasarkan data dari salah satu LSM yang bersangkutan juga diduga ikut andil dalam proyek penahan banjir Tahun Anggaran (TA) 2021 yang bersumber dari APBD senilai Rp18 miliar. Dia diduga pakai orang di lapangan," jelas Fitrah.

Dilanjutkan Syahrul, ketika pihaknya berkunjung ke Polres Mandailing Natal, dirinya dan tim juga sempat melihat kediaman Brigadir BSH di Mandailing Natal yang cukup mewah.

"Kalau taksiran kita, rumah mewah dia (BSH) miliaran rupiah. Info yang kita dapat juga yang bersangkutan saban harinya mengendari mobil Pajero Sport putih dilengkapi sopir. Atas temuan ini, kita berharap yang bersangkutan agar Laporan Harta Kekayaan (LHK)-nya diperiksa. Kita akan buat permohonan secara tertulis ke Kapolri dengan tembusan ke Komisi III, Kompolnas, Ombusman dan lainnya nanti," tegas Syahrul.

Sementara itu dalam profil akun medsos BSH, tertulis kalau profesinya sebagai owner di General Kontraktor, Trade and Building, bukan lah sebagai anggota Polri.

"Dia (BSH) tidak mengakui profesinya sebagai anggota Polri. Padahal dalam menjalankan sampingannya, dia membawa-bawa nama institusi Polri," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Brigadir BSH dilapor ke Bidang Propam Polda Sumut dengan bukti lapor Nomor: STTPL/98/X/2021/Propam pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu.

Personel Banit I Dalmas Satsabhara Polres Mandailing Natal tersebut diduga menyalahi tugas sebagai anggota Polri karena nyambi ‘main’ proyek dan ‘merusuhi’ masyarakat yang mendapat amanah untuk menjalankan pembangunan di desa.

"Salah satu yang dirusuhi adalah klien kita Fitri Yanti," ucap Syahrul Ramadhan Sihotang dan Ahmad Fitrah Zauhari, kuasa hukum Fitri di Mapolda Sumut, Selasa (23/11) sore.

Syahrul menyebut bahwa kliennya merupakan Bendahara Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Penyabungan Utara untuk pengerjaan Pembangunan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) 2021, persisnya pembangunan jalan yang panjangnya lebih kurang 400 meter, di mana SK-nya dikeluarkan oleh Camat Penyabungan Utara setelah melakukan Musyawarah Antar Desa (MAD).

"Nah dari penetapan itu, BSH tidak terima karena bukan orang dia. Jadi dia mendatangi camat dan meminta kalau pengurus yang sudah ditetapkan harus diganti dengan orang-orangnya. BSH menakut-nakuti camat dengan mengatakan kalau dia orang dekat bupati, jadi kalau camat tidak mau maka jabatannya bisa dicopot," paparnya.

Lebih lanjut disebutkannya, bukan hanya satu camat saja yang diduga diganggu BSH, ada tujuh camat lagi. Alhasil dari 8 camat yang diganggu, empat diantaranya mengikuti perintah BSH mengganti pengurus BKAD yang sudah ditunjuk sesuai ketentuan.

"Dalam melancarkan aksinya BSH menjual nama Bupati, Kapolres, sehingga oknum Camat yang takut, langsung mengganti pengurus BKAD yang telah ditetapkan sebelumnya dengan pengurus Baru yang di tetapkan tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, karena prosedurnya itu harus dilakukan Musyawarah Antara Desa (MAD) baik itu pengangkatan maupun kalau diganti. Info yang kita dapat juga, yang bersangkutan (BSH-red) diduga sudah sering ‘main’ proyek pemerintah di Mandailing Natal," ujar Syahrul.

Disambung Ahmad Fitrah Zauhari, dalam melakukan aksinya, selain ‘menjual’ nama bupati dan petinggi kepolisian, yang bersangkutan juga mengaku ditunjuknya Kabupaten Mandailing Natal Sumut sebagai daerah penerima proyek PISEW karena lobi-lobi dirinya dengan tingkat pusat.

"Padahal itu tidak benar. Di lapangan dia hanya menjual nama bupati dan kapolres. Bupati juga sudah kita konfirmasi apakah BSH suruhannya, nyatanya tidak dan bupati pun tidak mengenalnya," tandasnya.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi