Asusila Pada Anak di Sergei, Seto: Polisi Harus Segera Bertindak

Asusila Pada Anak di Sergei, Seto: Polisi Harus Segera Bertindak
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi (Antara/Ho)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendesak Kepolisian segera menuntaskan kasus ayah yang melakukan tindakan asusila pada anak kandungnya berusia 6 tahun di Kabupaten Serdang Bedagai.

Penegasan itu disampaikan Ketua LPAI, Seto Mulyadi kepada Antara saat diminta tanggapannya perihal kasus asusila tersebut, Selasa (7/12).

"Jika kasus pencabulan ini sudah tujuh bulan, tapi pelaku belum juga tertangkap. Polres Sergai harus segera bertindak. Jangan terkesan di mata masyarakat tidak ada langkah penanganan yang serius atas kasus asusila itu," tegas pria akrap disapa Kak Seto.

Menurutnya, Polres Sergai sudah semestinya melibatkan jajaran kepolisian di wilayah lain. Hal itu agar mempermudah mengetahui di mana keberadaan pelaku bersembunyi.

"Dengan melibatkan jajaran kepolisian di wilayah lain, tidak menutup kemungkinan teridentifikasi keberadaan pelaku. Sehingga bisa langsung dilakukan penangkapan," ujarnya.

Selain itu, Polres Sergai diminta terbuka apa yang menjadi kendala hingga kini pelaku belum tertangkap.

"Masyarakat dan keluarga korban juga ingin tahu sejauh mana proses penanganannya. Sesuai dengan petunjuk bapak Kapolri jajaran diharapkan mengedepankan prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan (Presisi). Artinya, visi dan misi orang nomor satu di Kepolisian Republik Indonesia itu betul-betul dilaksanakan oleh Polres Sergai," pintahnya.

Kasatrekrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra, ditanya mengenai kasus pencabulan dimaksud dengan nada enteng menjawab bersabar.

"Kami masih mencari pelaku. Sabar, ya," jawab Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2013 ini dari pesan Aplikasi WhatsApp.

Seorang ayah tega mencabuli anak kadung berusia 6 tahun di salah satu desa di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai.

Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah ibu korban MAS (27) menayakan langsung kepada putrinya.

Pelaku diketahui berinisial H (34). Ia merupakan mantan suami MAS. Kasus asusila itu pun telah resmi dilaporkan ke Polres Sergai pada bulan Mei 2021. Tetapi, sudah tujuh bulan berlalu proses penanganan kasusnya belum ada titik terang.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi