Terlibat Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19, dr Kristinus Dituntut 3 Tahun Penjara

Terlibat Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19, dr Kristinus Dituntut 3 Tahun Penjara
Sidang virtual (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - dr Kristinus Saragih, terdakwa kasus jual beli vaksin Covid-19 yang merupakan dokter berstatus ASN di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dituntut 3 tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison dalam persidangan yang digelar secara virtual di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/12).

"dr Kristinus terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menerima suap dalam pelaksanaan vaksinasi yang seharusnya dilakukan secara gratis," ucap JPU dalam persidangan.

Perbuatan itu, kata JPU, sebagaimana diaturnya dakwaan ketiga yakni Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Oleh karenanya meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada terdakwa dan menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," katanya.

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai oleh Saut Maruli Tua Pasaribu SH menunda persidangan hingga 15 Desember 2021 mendatang.

Dalam dakwaan diterangkan, kasus jual beli vaksin jenis Sinovac ini berawal saat terdakwa dr Kristinus Saragih dihubungi Selviwaty yang menanyakan kepada terdakwa apakah bisa dan bersedia memberikan Vaksin Covid-19 kepada teman-teman Selviwaty.

Awalnya, terdakwa menolak dengan alasan belum pernah melakukan hal tersebut. Namun, beberapa hari kemudian, Selvi menghubungi kembali terdakwa dengan permintaan yang sama.

"Atas permintaan dari Selvi tersebut, terdakwa bersedia dengan meminta biaya sebesar Rp 250 ribu per orang untuk 1 kali suntik vaksin, kemudian atas permintaan dari terdakwa tersebut Selvi bersedia dan setuju dengan harga tersebut," beber JPU.

Dalam dakwaan juga disebutkan, Terdakwa yang juga vaksinator memperoleh vaksin Covid-19 merek Sinovac dengan cara setiap kali melakukan vaksinasi di instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru, dan lansia yang ada di Kota Medan, ternyata ada sisa vaksin yang tidak terpakai.

"Oleh Terdakwa tersebut disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. Vaksin sisa tersebutlah oleh Terdakwa atas permintaan dari Selvi dengan pembayaran sebesar Rp 250 ribu satu kali suntik vaksin perorang, sehingga untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp 500 ribu," terang JPU.

Dari hasil penjualan vaksin itu, dr Kristinus Sagala memperoleh Rp 90 juta. Sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp 11 juta.

Dalam kasus ini, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada Selviwaty. Sedangkan 1 orang dokter lainnya, yakni dr Indra yang merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta masih dalam agenda pemeriksaan saksi.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi