Polres Labuhanbatu paparkan kasus penggelapan uang miliaran rupiah (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Labuhanbatu - Kasus perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan bernilai miliaran rupiah diungkap Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu.
Dalam pengungkapan, polisi menangkap tersangka Muhammad Erwin (27) warga Dusun Sido Selamat, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
"Tersangka mengakui 20 kali melakukan penipuan. Sedangkan laporan ke pihak kepolisian sebanyak 9 kasus," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, saat konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (8/12).
Tersangka Erwin sejak bulan Mei 2020 terlibat melakukan perekrutan korban-korban untuk dimasukkan kerja sebagai karyawan BUMN di PT KAI, dan juga untuk dimasukkan sebagai PNS.
"Tersangka punya kemampuan meyakinkan para korban. Tersangka berjanji dapat memasukkan para korban untuk diterima dengan alasan para korban harus menyerahkan uang dengan jumlah yang bervariasi untuk dapat diterima bekerja di PT KAI," sebut Rusdi.
Tersangka meminta uang kisaran sebesar Rp 80 juta hingga Rp 100 juta. Pengakuan tersangka, uang tersebut dipakai sebagai uang pelicin untuk diberikan sebagai pengurusan kerja.
"Pada kenyataannya adalah tipu muslihat dari tersangka sendiri," ungkapnya.
Setelah para korban menyerahkan dokumen administrasi dan uang pembayaran untuk pengurusan, ternyata para korban tidak pernah diterima masuk bekerja di PT KAI dan juga sebagai PNS.
Selain dalam perekrutan para korban tersebut, tersangka juga menggelapkan 1 unit mobil Toyota Avanza BK 1257 YD wama hitam metalik milik korban Jauhari Afandi Marnangkok.
"Mobil tersebut dipergunakan tersangka untuk alat transpotasi menemui para korban," ujar Kasat.
Dari kejadian tersebut para korban mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti kejahatan.
Tersangka ditangkap dari persembunyiannya di Kota Pekanbaru, Riau, 2 Desember 2021, saat sedang menemani rekanya seorang wanita yang sedang dirawat di RS Santa Maria.
"Tersangka diancam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun," tandasnya.
(RZD)