Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat paparan di Mapolrestabes Medan, Kamis (9/12) (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 16 kilogram dan mengamankan 2 tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan 50 gram sabu-sabu dari kedua pelaku.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, kedua tersangka berinisial SR (23) warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, dan AS (27) warga Jalan Haji Adam Malik, Desa Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
"Dari kedua tersangka petugas menyita sebanyak 16 Kg ganja dan 50 gr sabu-sabu," katanya saat paparan di Mapolrestabes Medan, Kamis (9/12).
Riko Sunarko menuturkan, pengungkapan itu bermula saat personel Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang tersangka berinsial PS di sebuah hotel di kawasan Desa Durin Jangkak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang pada Kamis (11/11).
"Saat ditangkap petugas menemukan sabu seberat 0,4 gram sabu yang dibungkus 11 paket bungkus plastik klip. Dan 22 paket ganja seberat 32,1 gram," tuturnya.
Kemudian, kata Kapolrestabes, dari hasil interogasi, kepada petugas tersangka PS mengaku mendapat barang haram tersebut dari SR. Petugas yang melakukan pengejaran kemudian mengamankan tersangka SR, di Jalan Sakura, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan pada Rabu (17/11).
"Dari hasil interogasi SR mengaku baru menyerahkan 15.000 gram ganja dan 50 gram sabu kepada AR. Dan SR mengantarkan AR ke Fullbus KUPJ warna biru di Terminal Amplas," ucapnya.
Riko menjelaskan, petugas yang melakukan pengejaran kemudian mengamankan tersangka AR saat mobil KUPJ yang ditumpanginya tengah melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 15 bungkus berisikan ganja seberat 15.000 gram dan 1 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 50 gram yang diletakan tersangka AR di bagasi bus," jelasnya.
"Kemudian petugas kembali mengamankan 1 Kg ganja yang disimpan tersangka SR di semak-semak tepi lapangan bola di Jalan Bunga Raya, Gang Mushola, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal," terang Riko.
Kepada kedua pelaku, Riko menegaskan bahwa mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan dan paling lama 20 tahun," tegasnya.
(JW/RZD)