Hakordia 2021, Pidsus Kejati Sumut Selamatkan Kerugian Negara Rp 69 Miliar

Hakordia 2021, Pidsus Kejati Sumut Selamatkan Kerugian Negara Rp 69 Miliar
Kepala Kejati Sumut, IBN Wiswantanu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2021, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyampaikan beberapa hal terkait penanganan korupsi.

Kepala Kejati Sumut, IBN Wiswantanu, melalui Kasi Penkum, Yos A Tarigan mengatakan, untuk periode Januari sampai 6 Desember 2021, Kejati Sumut berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara Rp 69.024.500.000 dari 31 perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

"Kerugian keuangan negara yang diselamatkan berupa uang tunai, aset berupa tanah dan bangunan," kata Yos Tarigan, Kamis (9/12).

"Selain itu, ada 22 perkara saat ini sedang dalam tahap penyidikan, 17 perkara dinaikan dari penyidikan ke penuntutan, ada juga penyidikan perkara dari Kepolisian dinaikkan ke penuntutan sebanyak 14 perkara," sambung Kasi Penkum.

Sementara untuk tingkat Kejaksaan Negeri, kata Yos, ada 55 perkara saat ini sedang dalam tahap penyidikan dan penyelamatan kerugian keuangan negaranya Rp 6.987.150.937.

Untuk tingkat Cabang Kejaksaan Negeri ada 11 perkara yang sedang dalam tahap penyidikan dan penyelamatan kerugian keuangan negara Rp 873.200.440.

"Total penyelamatan kerugian keuangan negara untuk wilayah hukum Kejati Sumut Rp 69.024.500.000 + Rp 6.987.150.937 + Rp 873.200.440 = Rp 76.884.851.377.77," ungkapnya.

Yos menambahkan, sesuai dengan seruan Jaksa Agung RI, semua jajaran serius dalam menangani perkara mafia tanah dan mafia pelabuhan.

"Kajati Sumut telah menaikkan status Penyelidikan ke Penyidikan yaitu Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021 Tentang Kasus Mafia Tanah kawasan margasatwa Langkat," tambahnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi