Lima Anggota DPRD Labura Jalani Sidang Dakwaan

Lima Anggota DPRD Labura Jalani Sidang Dakwaan
Sidang anggota DPRD Labura di Pengadilan Negeri Kisaran (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Lima orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menjalani sidang dakwan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Senin (13/12).

Sidang itu dipimpin oleh Ketua PN Kisaran, Nelson Angkat, beranggotakan Antoni Trivolta dan Irse Yanda Perima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Kasi Pidum Kejaksaan Asahan, Aben Situmorang dan Roi Tambunan, panitera pengganti Azhar Hasibuan.

Lima anggota DPRD Labura yang menjalani sidang secara terpisah ini adalah Ali Borkat, Giat Kurniawan, Jainal Samosir, Pebrianto Gultom dan Khoirul Anwar Panjaitan.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Roi Tambunan secara virtual, kelima terdakwa beserta rekannya pada hari Sabtu 7 Agustus 2021 sekira pukul 00.30 WIB melakukan karaoke di Hotel Antariksa Kisaran. Saat kelima terdakwa sedang pesta narkoba, personel Polres Asahan datang mengamankan.

Lanjut Roi Tambunan membacakan bahkan terdakwa memanggil Abdul Rahman Sinambela dan terdakwa menanyakan apakah obat atau pil ekstasi masih ada. Selanjutnya Abdul Rahman Sinambela menjawab ada. Lalu rekan terdakwa bernama Baginda Ansyari Sinaga menjawab merek apa pil ekstasinya, dan saksi Abdul Rahman Sinambela Als Rahman menjawab Firaun harganya Rp 300 ribu.

Para terdakwa kemudian memesan pil ekstasi sebanyak lima butir kepada Rahman. Atas pesanan tersebut saksi Abdul Rahman Sinambela pergi menemui temannya.

Kemudian terdakwa Ali Borkat mengkonsumsinya setengah butir, lalu menyerahkan setengah butir kepada Delima, teman terdakwa yang berada satu room di karaoke Hotel Antariksa dan satu butir lagi diserahkan kepada Pebrianto Gultom.

Sedangkan Jainal Samosir satu butir ekstasi tersebut diserahkan kepada teman terdakwa Era Yanti untuk diminum serang butir dan sisanya diserahkan kepada Rika Wulandari.

Kemudian terdakwa Baginda Azmi Ansary Sinaga memesan enam butir pil ekstasi lagi kepada Rahman dan saat itu Rahman menyerahkan enam butir tersebut kepada Baginda Azmi Ansary. Sementara uangnya akan dikutip olehnya terhadap kelima anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kelima terdakwa didakwa dengan pasal perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 Undang-Udang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah pembacaan dakwaan selanjutnya periksa saksi dari Polres Asahan pada saat itu juga dimana pada saat itu majelis hakim menanya saksi apakah keterangan saksi di Berita Acara Perkara (BAP). Saksi tetap bertahan dengan BAP.

(ARI/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi