Pelimpahan berkas perkara (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan pelimpahan berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi PT PSU beserta 3 tersangkanya ke Tim Jaksa Penuntut Umum (tahap dua) pada Selasa (14/12).
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, mengatakan bahwa Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah melakukan pelimpahan tahap II dari penyidikan ke penuntutan.
"Tiga tersangka yang sudah ditahan beberapa waktu lalu, adalah HC selaku Direktur PT PSU 2007-2010, DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 dan MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013," katanya, Rabu (15/12).
Yos menuturkan, para tersangka diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje, penyalahgunaan anggaran pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013. Kemudian, korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019.
"Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 109.268.887.612," tuturnya.
Dalam proses penyidikan kasus ini, kata Yos, Tim Pidsus Kejati Sumut yang dipimipin Aspidsus M Syarifuddin telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 hektar milik PT PSU, terkait dugaan korupsi periode 2007-2019.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021, untuk dua lokasi yaitu di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.
"Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019," terangnya.
Yos menambahkan, tiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana
"Dua tesangka (DS dan MSH) ditahan di rumah tahanan (Rutan} Tanjung Gusta Medan dan HC ditahan di Lapas Wanita Klas II A Tanjung Gusta Medan," tambahnya.
(JW/RZD)