Kasus Jual Beli Vaksin Ilegal, Dokter Rutan Tanjung Gusta Dituntut 4 Tahun Penjara

Kasus Jual Beli Vaksin Ilegal, Dokter Rutan Tanjung Gusta Dituntut 4 Tahun Penjara
Sidang tuntutan dr Indra Wirawan yang berlangsung secara teleconfrence di Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/12) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Terdakwa kasus jual beli vaksin secara ilegal yang dilakukan oleh Indra Wirawan, seorang dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan, dituntut 4 tahun penjara. Aelain itu Indra juga dituntut untuk membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sipahutar dalam persidangan yang berlangsung secara teleconfrence di Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/12).

Dalam persidangan itu, JPU menyebutkan bahwa terdakwa Indra Wirawan dinilai terbukti menerima suap dalam pemberian vaksin yang seharusnya gratis. Perbuatan terdakwa ini kata JPU, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan ketiga yakni Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr. Indra Wirawan berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp 100 juta subsidiar 3 bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU Hendrik Sipahutar di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli.

Atas putusan ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada warga Jalan Bilal, Kecamatan Medan Timur, itu menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan mendatang.

Dalam dakwaan disebutkan, keterlibatan dokter Indra Wirawan dalam kasus jual beli vaksin ini bermula saat dia yang merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta dihubungi oleh terdakwa Selviwaty atas suruhan dr. Kristinus Saragih.

Pada awalnya, Selviwaty telah menghubungi dokter Kristinus untuk mau memvaksin orang-orang yang akan dikoordinir dan dikumpulkan oleh Selvi dengan cara mengumpulkan uang dari orang-orang yang akan divaksin. Di mana uang tersebut kemudian akan diberikan kepada saksi dr. Kristinus dengan jumlah Rp 250.000 perorang sekali suntik.

Bahwa hal tersebut disepakati oleh saksi dr. Kristinus dan telah dilaksanakan beberapa kali. Ketika dr. Kristinus suatu ketika tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin, maka atas suruhan dr. Kristinus Saragih menyuruh Selviwaty untuk meminta bantuan terdakwa.

Singkat cerita, selanjutnya saksi Selviwaty membuat kesepakatan dengan terdakwa dr. Indra untuk mau melakukan vaksin dengan orang-orang yang akan dikumpulkan oleh saksi Selviwaty dan membuat kesepakatan dimana kepada terdakwa dr. Indra akan diberikan uang yang dikumpulkan oleh Terdakwa Selviwaty dari orang-orang yang akan divaksin tersebut sebesar Rp 250.000 perorang untuk sekali suntik vaksin.

"Kesepakatan yang dibuat oleh saksi Selviwaty dengan terdakwa adalah bahwa dari uang sebesar Rp 250.000 yang dikutip dari setiap orang yang akan divaksin maka kepada terdakwa akan mendapat Rp 220.000, sedangkan sisanya Rp 30.000,- untuk saksi Selviwaty," beber JPU.

Setelah ada kesepakatan antara saksi dengan terdakwa selanjutnya dilakukan kesepakatan waktu untuk pelaksanaan vaksin tersebut.

Cara terdakwa dr Indra memperoleh vaksin yang akan disuntikan kepada orang-orang yang dikoordinir oleh saksi Selviwaty dengan menggunakan jatah vaksin yang diajukan pihak Kemenkumham Sumut ke Dinkes Sumut.

"Bahwa dari vaksin-vaksin yang diterima oleh terdakwa dr. Indra dari saksi Suhadi selaku Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh terdakwa kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, sebagian telah digunakan oleh terdakwa duntuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh saksi Selviwaty di beberapa lokasi," pungkas JPU.

Dalam kasus ini, Selviwaty sudah divonis 20 bulan penjara. Sedangkan dr Kristinus Saragih dituntut 3 tahun penjara.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi