Pelaku penyekapan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kisaran - Satreskrim Polres Asahan menangkap 1 di antara 2 orang pelaku yang melakukan tindakan kekerasan dan penyekapan anak di bawah umur di Kabupaten Asahan.
Adapun inisial pelaku yang ditangkap Satreskrim Polres Asahan yakni MAS (18) waga Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. Sedangkan teman pelaku berinisial YS melarikan diri dan saat ini sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Ampera, Desa Bagan Asahan, pada hari Senin (13/12).
"Pelaku kita amankah berdasarkan adanya laporan ibu korban bernama Nilawati (45)," ungkap Putu, Kamis (16/12).
Putu memaparkan, pada tanggal 2 Agustus 2021 korban serdang bermain bersama dengan temannya di depan rumah pelaku. Saat itu korban ada memakai cincin serta kalung emas.
"Pelaku yang melihat korban, kemudian timbul niat jahatnya untuk mengambil cincin serta kalung milik korban dengan cara berpura-pura memanggil korban masuk ke dalam kamar pelaku untuk membeli es di warung," ujarnya.
Setelah korban masuk ke dalam kamar, pelaku langsung mengunci pintu kamar dari dalam sehingga membuat korban terkejut, dan mulut korban dibekap oleh pelaku hingga membuat korban kesakitan saat berteriak meminta tolong.
"Di situ pelaku memasukkan tangan kanan pelaku secara paksa ke dalam mulut korban. Kemudian pelaku menjambak rambut korban dan membenturkan kepala korban ke dinding kamar, sehingga korban terjatuh ke lantai kamar," jelasnya.
Pelaku YS dan MAS langsung mengambil secara paksa kalung dan cincin yang dipakai korban. Usai menjalankan aksinya, ke dua pelaku MAS dan YS pergi melarikan diri dan mengunci korban di dalam kamar pelaku.
"Korban berhasil diselamatkan ibunya ketika mendengar teriakan dari korban yang berteriak meminta tolong. Dan selanjutnya ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Asahan," ujarnya.
Selanjutnya Petugas Unit Jatanras Polres Asahan yang mendapat laporan langsung melakukan cek Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) serta memeriksa beberapa saksi-saksi yang pada akhirnya pelaku MAS berhasil diamankan.
"Kepada petugas, pelaku mengakui mengakui segala perbuatannya terhadap. Kemudian menurut keterangan MAS, pelaku YS (DPO) membekap mulut dan mengambil secara paksa cincin yang dipakai korban," ucapnya.
(ARI/RZD)