Kepala Bagian Politik, Pers dan Informasi Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Margus Solnson, dalam webinar "Tangguh Terkoneksi: Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu", Kamis(16/12). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - Menghormati harga diri manusia, kebebasan, demokrasi, kesetaraan, aturan hukum dan menghormati hak asasi manusia (HAM) adalah nilai-nilai mendasar Uni Eropa.
Kepala Bagian Politik, Pers dan Informasi Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Margus Solnson mengatakan, yang pertama dan terpenting, nilai-nilai diabadikan dalam Daftar Perjanjian.
"Rencana tindakan untuk HAM dan demokrasi yang baru diadopsi memantapkan komitmen Uni Eropa untuk mendukung, melindungi, dan memenuhi HAM di seluruh dunia, dan memastikan standar yang tinggi untuk hak korban dipenuhi dalam semua konteks, termasuk kejadian-kejadian internasional," kata Solnson dalam webinar "Tangguh Terkoneksi: Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu", Kamis(16/12).
Margus menyampaikan, Komisi Eropa mengadopsi Strategi Uni Eropa untuk Hak Korban yang pertama pada bulan Juni 2020, untuk menjamin bahwa semua hak korban dari semua kejahatan, di mana pun di dalam Uni Eropa atau dalam keadaan apapun kejahatan itu terjadi, bisa sepenuhnya bergantung pada hak mereka.
Strategi tersebut dilaksanakan hingga 2025 dan fokus pada lima prioritas kunci, yaitu komunikasi efektif dengan korban dalam lingkungan yang aman untuk korban melaporkan kejahatan, meningkatkan dukungan dan proteksi untuk korban-korban paling rentan, memfasilitasi akses korban untuk mendapat kompensasi.
Kemudian memperkuat kooperasi dan koordinasi di antara semua pihak terkait, termasuk Negara-negara Anggota Uni Eropa, dan memperkuat dimensi internasional untuk hak korban.
Kata dia, kordinator Komisi untuk hak korban juga dibuat di bulan September 2020 dalam konteks Strategi tersebut. Platform Hak Korban yang baru, berlaku di seluruh Uni Eropa juga diluncurkan di bulan yang sama, sebagai forum untuk mendiskusikan topik ini dengan semua pihak terkait.
Uni Eropa juga fokus pada dimensi internasional, terutama untuk menanggapi pelanggaran HAM berat. Sementara Negara-negara Anggota Uni Eropa memiliki tanggung jawab utama untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM, pada kenyataannya.
"Dahkan hingga kini, kita masih terus menyaksikan pelanggaran dan penyalahgunaan HAM di berbagai bagian di dunia, sering kali tanpa konsekuensi bagi pelakunya. Mengakhiri pelanggaran dan penyalahgunaan HAM di seluruh dunia adalah prioritas kunci untuk Uni Eropa," tegas Margus.
Pada tanggal 7 Desember 2020, lanjut Margus, Dewan Eropa mengadopsi keputusan dan peraturan yang menetapkan aturan sanksi HAM global.
"Ini adalah kerangka kerja pertama yang memungkinkan Uni Eropa untuk menargetkan individu, badan, lembaga, termasuk aktor negara dan non-negara – yang bertanggung jawab, terlibat atau terkait dengan pelanggaran dan penyelenggaraan HAM berat di seluruh dunia, di mana pun itu terjadi," ujarnya.
Aturan Sanksi HAM Global Uni Eropa tak spesifik untuk suatu negara. Ini bisa mengatasi pelanggaran dan penyalahgunaan HAM yang berat di seluruh dunia, termasuk yang terjadi lintas negara.
"Ini melengkapi aturan sanksi geografis yang menangani pelanggaran dan penyalahgunaan HAM yang berat," tambah Margus
(TRY/CSP)