Kapolres Tanjungbalai memaparkan penangkapan seorang Nelayan yang memiliki 21 Kg Sabu, Kamis (16/12). (Analisadaily/Ridwan Marpaung)
Analisadaily.com, Tanjungbalai - Kepolisian Resor Tanjungbalai menangkap seorang nelayan berinisial SS (44) atas kepemilikan 21 kilogram sabu. Ia ditangkap setelah ada informasi yang mengatakan, seorang laki-laki menawarkan narkotika jenis sabu, Kamis (16/12).
Berdasarkan informasi itu, personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan menyaru sebagai pembeli dengan harga disepakati Rp 250.000.000 per kilogram. Sepakat berjumpa di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Sesampainya di lokasi, petugas langsung menangkap tersangka dan mengamankan satu bungkus pelastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1021,18 gram.
Langsung diinterogasi dan mengakui masih ada barang 20 bungkus plastik teh china warna hijau diduga berisi sabu dengan berat kotor 20.921.53 gram yang disimpan dipulau Hj Nui, Perairan Sungai Asahan, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Selanjutnya, Team Opsnal Sat Narkoba membawa tersangka Ipul menggunakan dua unit kapal speed boat menuju pulau Hj Nui, Perairan Sungai Asahan Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan, tepatnya di hutan bakau pinggiran sungai Asahan dan menemukan 20 bungkus plastik teh china.
"Tersangka mengaku sabu ini didapatnya hanyut di perairan Sungai Apung, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan dan akan dijualnya dengan harga Rp 150 juta per kilo," kata Kepala Kepolisian Resor Tanjungbalai, AKBP Triyadi.
Tersangka beserta barang bukti yang disita di bawa ke Sat Narkoba Polres Tanjungbalai guna di Proses sesuai hukum yang berlaku dan tersangka Ipul terancam hukuman pidana tahanan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
(RM/CSP)