Wali Kota Tebing Tinggi, Umar Zunaidi Hasibuan dan Kepala Kantor Cabang Lubuk Pakam BPJS-Kesehatan, Nur Eva Parindury menandatangani MoU Jamin Penduduk Kelas 3 pada JKN-KIS, Sabtu (18/12). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tebing Tinggi - Pemerintah Kota Tebing Tinggi melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Lubuk Pakam tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Penandatanganan dilakukan Wali Kota TebingTinggi, Umar Zunaidi Hasibuan dan Kepala Kantor Cabang Lubuk Pakam BPJS Kesehatan, Nur Eva Parindury.
Umar meminta Camat agar data Kependudukan diakuratkan, dicek bersama Lurah dan Kepala Lingkungan bersama Dinkes, Dinsos serta Dukcapil untuk memastikan warga yang telah meninggal atau pindah luar Kota Tebing Tinggi.
"Mari kita lihat bersama, validasi data kepada Camat, Lurah dan Kepling bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial serta verifikasi di Dukcakpil. Kami harap dengan validasi dan verifikasi ini, terhapus (data) mereka yang sudah meninggal atau pindah luar Kota Tebingtinggi," harap Umar.
Kata dia, kerjasama baru akan efektif dan bisa dirasakan manfaatnya oleh peserta setelah 14 hari pada awal Januari 2022.
Eva Parindury menyampaikan, penandatanganan ini untuk mengintegrasikan penduduk kelas 3 pada program JKN KIS, yang mana ditanggung sepenuhnya oleh Pemko Tebingtinggi dan telah diatur dalam Undang-undang.
Setahun sekali perjanjian diperbaharui, mulai tahun 2011 hingga tahun berlanjut per tanggal 10 Desember, bertambah 9.199 jiwa, sehingga jumlah peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) program JKN KIS Kota Tebingtinggi sebanyak 32.557 jiwa.
"Harapannya dengan perjanjian kerjasama ini, program bisa terus berlanjut, salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Kota Tebingtinggi ke masyarakat untuk mendukung kesejahteraan sosial yang telah diatur dalam Undang-undang," kata dia.
(FEL/CSP)