Dituduh Mencuri, Seorang Remaja Dianiaya Owner Kosmetik

Dituduh Mencuri, Seorang Remaja Dianiaya Owner Kosmetik
Korban penganiayaan (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Seorang remaja menjadi korban penganiayaan yang dilakukan owner kosmetik di tempatnya bekerja, di Jalan S. Parman, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Remaja tersebut berinisial F berusia 15 tahun, dianiaya pelaku berinisial BS. Korban sudah 4 bulan bekerja sebagai kurir kosmetik demi membantu perekonomian keluarganya.

F menceritakan, awal kejadian dirinya disiksa BS karena dituduh mencuri uang dan kosmetik tempatnya bekerja. Bahkan, dirinya disuruh membayar Rp 9 juta.

"Saya dituduh mencuri uang dan kosmetik milik bos. Lalu diancam. Saya takut, sehingga saya terpaksa mengakui tuduhan itu. Jadi saya bayar Rp 4 juta. Sisa Rp 5 juta belum dibayar, karena saya tidak punya uang," katanya kepada wartawan, Senin (20/12).

Lebih lanjutnya, kata F, sepeda motor dan handphone miliknya ditahan owner kosmetik tempatnya bekerja usai dituduh mencuri uang dan kosmetik. Tertekan dengan ancaman, F mengaku membenarkan tuduhan itu meski tidak dilakukannya. Bahkan dirinya juga dituduh mencuri uang Rp 40 juta.

"Saya dituduh lagi mencuri Rp 40 juta uang si bos. Saya gak bisa berbuat apa-apa. Saya pasrah. Lalu pada tanggal 24 November 2021, saya disuruh ke hotel di Kota Medan dengan alasan mau packing kosmetik. Jadi saya sebagai kurir datang lah, sesampainya di hotel saya dipukuli sama BS. Disuruh membenarkan tuduhan Rp 40 juta uang yang dicuri, sementara saya tidak melakukannya," ucapnya.

Tak sampai di situ, F kemudian dibawa ke indekos miliknya, Jalan S Parman, Medan, dan kembali dianiaya oleh BS dan temannya.

"Kalau di kos saya dipukuli pakai kayu, asbak rokok dan paha saya disayat pakai pisau kater. Lalu, saya diseret ke dapur dan disekap di sana," ungkapnya.

Pascakejadian, korban pada 25 November 2021 membuat laporan ke Mapolrestabes Medan dengan bukti laporan polisi, STTLP/B/2056/XI/YAN 2.5/2021/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.

"Saya berharap pelaku bisa ditangkap dan diadili seadilnya. Kosmetik yang dijualnya juga ilegal," pungkasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi