AKP Robin Pattuju (Detik.com)
Analisadaily.com, Jakarta - Stepanus Robin Pattuju dengan tegas menyebut akan membongkar peran Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Robin merupakan polisi berpangkat AKP yang dipekerjakan di KPK sebagai penyidik. Ulahnya terbongkar karena 'bermain' dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain terkait sejumlah perkara di KPK.
Salah satu perkara yang coba dimainkan Robin terkait M. Syahrial yang kala itu aktif sebagai Wali Kota Tanjungbalai. Di sinilah kemudian muncul nama Lili Pintauli Siregar.
Ambil contoh dalam persidangan pada Senin, 22 November 2021. Saat itu Robin duduk sebagai saksi untuk terdakwa Maskur.
"Saya dihubungi lagi oleh Syahrial. Pada saat itu jam kantor, saya ingat, Syahrial telepon saya siang, dia mengatakan bahwa 'Bang, ini udah dapat informasi belum, soalnya saya barusan dihubungi sama Bu Lili (Pimpinan KPK) yang menyatakan bahwa 'Rial, ini gimana berkasmu ada di meja saya? Terus dijawab sama Syahrial 'Terus gimana, Bu? Dibantulah, Bu'. Terus Bu Lili menyampaikan 'Ya sudah kalau mau dibantu kamu ke Medan ketemu dengan pengacara namanya Arief Aceh'," beber Robin, dilansir dari
detikcom, Senin (21/12).
"Atas hal itu, Syahrial menyampaikan ke saya 'Ini saya sudah dapat konfirmasi betul. Terus saya tanya itu Ibu Lili yang dimaksud siapa? 'Ibu Lili Wakil Ketua KPK' 'Oh berarti Abang ini ada komunikasi dengan Ibu Lili?' 'Ada, saya disuruh untuk menghubungi yang namanya Arief Aceh'," sambung Robin.
Robin mengaku tidak kenal dengan Arief Aceh yang dimaksud.Menurutnya tidak ada orang KPK yang bernama itu.
"Saudara menyebutkan ke Syahrial, 'Oh ini ada pemain?" tanya jaksa KPK.
"Itu saya bilang, saya cari informasi dulu, saya konfirmasi ke Pak Maskur. Betul (pemain) setelah saya tanyakan ke Pak Maskur, Pak Maskur menyampaikan 'wah itu pemain di KPK'," jawab Robin.
Robin mengatakan Syahrial sempat ragu saat Lili Pintauli menginformasikan perkara kepadanya. Namun akhirnya Syahrial memilih bekerja sama dengan Robin dibanding Lili untuk memantau perkaranya agar tidak dinaikan menjadi tersangka.
"Betul. Pada saat itu saudara Syahrial menanyakan 'wah kalau begitu lewat jalur siapa ya? Jalur Abang atau jalur Ibu Lili. Saya bilang 'terserah pilih yang mana'. Kami juga tidak memaksa. Atas hal itu, Syahrial jawab pikir-pikir dulu. Kemudian, beberapa hari kemudian, Syahrial menelepon ya sudah saya minta bantuan Abang aja," jelas Robin.
Setelah Syahrial memilih Robin, keduanya pun menyepakati fee untuk memantau perkara Syahrial. Dia mengaku total menerima fee dari Syahrial Rp 1,695 miliar dan dibagi dua dengan Maskur Husain.
"Yang diberikan Syahrial sesuai BAP Rp 1,695 miliar. Pak Maskur Rp 1,205 miliar, saya Rp 490 juta," ungkap Robin.
Terbaru pada Senin, 20 Desember 2021, Robin yang baru menjalani sidang tiba-tiba berbicara soal Lili Pintauli. Bahkan, Robin menyebut Lili harus masuk penjara.
"Ada, ada (peran Lili Pintauli), dan saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," kata Robin dengan suara meninggi seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Diketahui dalam sidang perkara kasus suapnya, Robin selalu menyebut Lili Pintauli dengan seorang pengacara Arief Aceh. Robin menyebut Arief itu kerap menangani kasus di KPK semenjak Lili menjabat Wakil Ketua KPK.
"Yang saya tahu Arief Aceh itu ya pengacara. Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat sebagai wakil ketua KPK, sebelumnya (Lili menjabat) setahu saya belum ada," ujar Robin.
(EAL)