2 Nelayan di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati Kasus 76 Kg Sabu

2 Nelayan di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati Kasus 76 Kg Sabu
Sidang kasus narkoba (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Dinilai bersalah dalam kasus upaya peredaran 76 kilogram sabu, dua nelayan di Tanjungbalai dituntut pidana mati. Adapun keduanya yakni Hasanul Arifin dan Supandi.

Tuntutan itu dibacakan oleh tim JPU dari Kejari Tanjungbalai dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (21/12).

"Pembacaan tuntutan dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan dan sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dr. Salomo Ginting di PN Tanjungbalai," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Dedy Saragih.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," sambungnya.

Keduanya dinilai secara bersama- sama melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sesuai dengan dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.

"Adapun isi tuntutan terhadap para terdakwa adalah sebagai berikut terdakwa Hasanul Arifin dan terdakwa Supandi masing-masing dituntut dengan pidana mati," terang Dedy.

Usai mendengar nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga 28 Desember 2021 dengan agenda sidang pembacaan pembelaan dari kedua terdakwa.

Dikutip dari dakwaan, kasus yang menjerat kedua terdakwa berawal pada 9 Mei 2021 saat Udin (DPO) menghubungi terdakwa dan ditawari untuk menjemput narkotika jenis shabu-shabu di Perairan Perbatasan Indonesia dan Malaysia. Keduanya dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp 200 juta.

"Atas penawaran Udin tersebut, Terdakwa setuju, kemudian Terdakwa mengajak Supandi bersama-sama menjemput shabu-shabu milik Udin tersebut," sebut JPU Oppon B Siregar sebagaimana dalam dakwaan.

Kemudian pada tanggal 17 Mei 2021, kedua terdakwa berangkat menuju perairan perbatasan Malaysia dan Indonesia di dekat Kota Tanjungbalai menggunakan Kapal Kaluk milik Hasanul Arifin.

Pada tanggal 18 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 wib Udin muncul dari arah perairan Malaysia menemui Hasanul Arifin dengan menumpang kapal cepat. Selanjutnya Udin langsung memindahkan 4 buah goni yang di dalamnya terdapat tas berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan Teh Merk Guanyinwangdan Qing Shan sebanyak 76 bungkus, seberat 76 kilogram ke Kapal Kaluk dan memberikan uang sebesar Rp 60 juta kepada Terdakwa Hasanul.

Selanjutnya kedua terdakwa dan Udin berangkat menuju Perairan Tanjungbalai menggunakan Kapal Kaluk yang telah memuat shabu-shabu. Namun aksi para terdakwa dipergoki oleh Kapal Patroli Polairud Polres Tanjung Balai. Para terdakwa bersama Udin kabur dan meninggalkan barang bukti berupa narkotika tersebut.

Tanggal 6 Juni 2021 Terdakwa Hasanul Arifin dan Supandi berhasil ditangkap oleh penyidik Direktorat Reskoba Polda Sumut di Bandung.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi