Pentingnya Kajian Komprehensif Soal Limbah Perusak Lingkungan di Danau Toba

Pentingnya Kajian Komprehensif Soal Limbah Perusak Lingkungan di Danau Toba
Anggota DPR RI, Gus Irawan Pasaribu, salah satu narasumber dalam FGD dengan tema “Danau Toba Pariwisata Vs Bisnis Perikanan” (Analisadaily/Reza Perdana)

Analisadaily.com, Medan - Tidak bisa dipungkiri. Salah satu kegiatan ekonomi yang paling berkembang di Danau Toba adalah budidaya ikan nila atau tilapia dengan sistem Keramba Jaring Apung (KJA).

Perputaran ekonomi budidaya perikanan, khususnya ikan nila dapat mencapai hingga Rp 5 triliun/tahun. Data Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2020 menunjukkan, produksi ikan nila di Danau Toba adalah sebesar 80.941 ton.

Ekspor ikan nila dari Danau Toba juga memberi kontribusi sebesar 21 persen untuk Produk Domestik Regional Bruto di wilayah Danau Toba dan dinilai jauh lebih besar dari sumbangan sektor lain.

Berdasarkan data Biro Pusat Statistik (BPS) 2021, volume ekspor ikan nila pada 2020 mencapai 12,29 ribu ton dengan nilai ekspor Rp 1,5 triliun. Dan penyumbang ekspor tilapia terbesar adalah Sumatera Utara (Sumut), yakni sekitar 95%.

Data GPMT Sumut 2020 juga menunjukkan, usaha KJA di Danau Toba menyerap tenaga kerja lebih dari 12.300 orang. Tenaga kerja yang terlibat mulai dari sektor hulu hingga hilir, seperti pabrik pakan, hatchery, pembesaran, bersama pengolahan ikan nila, pabrik es, cold storage, hingga packaging. Jumlah tersebut tidak termasuk tenaga kerja di rumah makan, hotel, bersama dan distribusi, serta jasa terkait lainnya.

Hal tersebut terungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) dengan tema "Danau Toba Pariwisata Vs Bisnis Perikanan". Acara diselenggarakan Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumut bekerja sama Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Medan, di Hotel Swiss Bell In, Jalan Gajah Mada, Medan, Selasa (21/12) malam.

FGD menghadirkan narasumber Prof. Ternala dari akademisi. Gus Irawan Pasaribu, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, dan dari perwakilan Dinas Perikanan Sumut. FGD dimoderatori Gusmiyadi, Anggota DPRD Sumut Fraksi Gerindra, dan peserta FGD dari puluhan wartawan di Kota Medan.

Mengawali FGD, Gusmiyadi memaparkan, sejak tahun 2017 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/213/KPTS/2017 tentang Daya Dukung dan Daya Tampung Danau Toba, serta SK Gub Nomor 188.44/209/KPTS/2017 mengenai Status Trofik Danau Toba.

SK menyebut daya dukung Danau Toba untuk KJA menjadi 10.000 ton per tahun, dengan tujuan agar kualitas air yang tercemar dapat terkendali. Hal itu menjadi lebih kencang untuk diimplementasikan sejak Danau Toba ditentukan sebagai kawasan pariwisata super prioritas. Atas dasar itulah penertiba KJA di Danau Toba mulai dilakukan oleh pemerintah.

Menanggapi soal pencemaran lingkungan, Tim Riset Care LPPM IPB University mengungkapkan, terdapat banyak entitas yang memberikan dampak pada lingkungan di Danau Toba, seperti sungai-sungai kecil yang berjumlah lebih dari 100 sungai, perhotelan, resto, pemukiman penduduk, pertanian hingga pasar. Dengan kondisi ini, KJA hanya memberikan kotribusi persoalan lingkungan kurang dari 10% saja.

“Satu hal yang menjadi benang merah atas sengkarut persoalan bisnis perikanan di Danau Toba ini adalah kontradiksi data yang dimiliki oleh Pemprov melalui SK Gubernurnya (daya tampung 10.000 ton/tahun), KKP dan Tim Riset Care LPPM IPB denga data terbarunya (50.000 ton/tahun),” papar Gusmiyadi.

Atas dasar fakta dan data tersebut, lanjutnya, Fraksi Partai Gerindra sangat berkepentingan untuk mendorong Pemprov Sumut untuk mengkaji ulang Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/213/KPTS/2017 tentang Daya Dukung dan Daya Tampung Danau Toba, serta SK Gub Nomor 188.44/209/KPTS/2017 mengenai Status Trofik Danau Toba.

Hal ini menjadi penting, sebut Gusmiyadi, karena selain perusahaan, KJA milik masyarakat juga sangat banya mendominasi bisnis ini. Tentu saja, nasib 12.000-an orang menjadi hal yang tidak boleh dipertaruhkan.

“Dengan harapan, hasil kajian kedepan dapat lebih otentik dan mampu menyudahi polemik data yang ada, dan bisnis perikanan tentu saja sesungguhnya dapat disinergiskan dengan kegiatan pariwisata,” ucapnya.

Akademisi, Prof. Ternala menyebut, dirinya bukan hanya pro pada pengusaha, dan hanya tidak pada bisnis semata. Kondisi saat ini sudah masuk dalam eksploitasi, dan di harus ada konservasi agar seimbang.

“Langkah ke depan seperti apa, apakah harus ada revisi SK Gubernur. Kalau tidak, harus dilaksanakan. Namun, menurut pandangan kita, mustahil dapat dilaksanakan. Ini menyangkut kehidupan orang banyak. Harus jadi bahan diskusi, menjelang penerapan SK Gubernur itu tadi,” sebutnya.

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Gus Irawan Pasaribu menyebut, jauh sebelum dirinya menjadi anggota dewan, setiap bulan sering menikmati wisata Danau Toba dengan berbagai cara, salah satunya bermain jetski. Saat itu, dirinya sudah mengetahui kabar ada ribuan ton ikan mati massal.

“Waktu saya Ketua Komisi 7, itu ada ribuan ton ikan mati massal di sana (Danau Toba). Saya bahkan pernah minta langsung Menteri terkait untuk cek ke Danau Toba. Informasinya, penyebab ikan mati karena kadar oksigen berkurang,” sebutnya.

Gus Irawan menyebut, sekarang Danau Toba jadi program strategis nasional untuk pariwisata. Tapi faktanya, masyarakat banyak yang masih menggatungkan hidupnya dengan KJA. Tidak mudah untuk mengalihkannya.

“Bisa enggak, pariwisata integrasi dengan perikanan? Saya kira, integrasi pariwisata dengan perikanan. Tentu, harus dengan kajian komprehensif. Terkait SK Gubernur, Fraksi Gerindra dorong dilakukan kaji ulang, karena 2022 tinggal menghitung hari. Lalu, benarkah pencemaran KJA hanya 10 persen? Menurut saya tanda tanya besar,” sebutnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi