Pil ekstasi disita polisi (Analisadaily/Ridwan Marpaung)
Analisadaily.com, Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai menangkap seorang tersangka berinisial HMT alias Acai (52) atas kepemilikan 1.149 butir pil ekstasi.
Humas Polres Tanjungbalai, Iptu AD Panjaitan menerangkan, Acai ditangkap dari rumahnya, Jalan Sutomo, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, setelah adanya informasi dari masyarakat, Rabu (22/12).
"Kita mendapat informasi bahwa tersangka Acai ada menyimpan atau memiliki narkotika jenis pil," terangnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, Kaurbinops, Kanit I dan II beserta Opsnal mendatangi rumah tersangka Acai dan lakukan penggeledahan dengan disaksikan kepala lingkungan setempat.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemuman 1 papan berisi 10 butir ekstasi dari saku celana sebelah kanan. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka dan menemukan 90 butir ekstasi dengan berat kotor 39,04 gram di dalam karton.
"Petugas juga menemukan 1.049 butir ekstasi yang disimpan tersangka di balik dispenser," ucapnya.
Untuk sementara tersangka beserta barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(RM/RZD)