Penumpang Pesawat Dilarang Terbang Jika Belum Divaksin

Penumpang Pesawat Dilarang Terbang Jika Belum Divaksin
Penumpang saat melakukan cek in counter di maskapai Citilink di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. (Rahmat Hidayat/Antara)

Analisadaily.com, Deli Serdang - Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu Chandra Gumilar mengatakan, penumpang via Bandara Kualanamu, yang belum divaksin dosis pertama dan kedua dilarang melakukan perjalanan udara.

Syarat ketentuan itu diberlakukan Angkasa Pura II menindaklanjuti Surat Edaran tentang pengaturan mobilitas masyarakat dengan transportasi udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.

"Kami selaku pengelola kebandarudaraan mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Di mana penumpang yang tak memiliki dosis lengkap disertai hasil antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan dilarang terbang. Ketentuan itu berlaku mulai Jumat 24 Desember 2021," ujar kata Chandra dilansir dari Antara, Kamis (23/12).

Kata Chandra, syarat penerbangan selama libur Natal dan Tahun Baru dengan melampirkan dosis vaksin lengkap tidak diberlakukan untuk anak di bawah usia 12 tahun dan masyarakat karena alasan medis.

"Anak di bawah usia 12 tahun bisa terbang cukup menunjukkan dokumen negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan," kata dia.

Sedangkan penumpang karena alasan medis, bila berpergian wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah ditambah hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam.

Ia menambahkan, selama masa libur Natal dan Tahun Baru maskapai dilarang untuk pengajuan penambahan kapasitas penerbangan (extra flight).

"Ketentuan tersebut juga tertuang dalam ketentuan perjalanan udara yang ditetapkan oleh Kemenhub. Instruksi itulah, Angkasa Pura II Bandara Kualanamu menjalankan sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Kementerian Perhubungan telah mengatur sejumlah ketentuan perjalanan udara selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Salah satunya penumpang pesawat diwajibkan sudah vaksin dua dosis dan melakukan tes antigen jika ingin melakukan penerbangan.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi