BRI siap terapkan BI-Fast di BRImo (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menjadi salah satu dari 21 bank yang ditunjuk Bank Indonesia (BI) untuk menerapkan BI Fast Payment (BI-FAST) tahap pertama. Dalam penerapannya, BRI akan menggunakan kanal digital banking BRImo dan Cash Management System (CMS).
Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani menjelaskan, BRI telah melakukan uji coba penerapan untuk memastikan operasional BI-Fast berjalan secara aman, cepat, dan efisien. Lebih lanjut, Handayani menyebut adanya BI-FAST memberikan banyak manfaat bagi nasabah.
Pertama, penerapan BI-FAST dapat dilakukan 24 jam dalam 7 hari secara
realtime, baik dari segi transaksi mau pun
settlement-nya.
Kedua, adanya
fitur proxy address enabled yang menunjang kerahasiaan transaksi lantaran dapat menggunakan nama alias ketika bertransaksi.
Ketiga, biaya transaksi lebih murah. BI menetapkan harga transaksi dari BI ke bank peserta BI-FAST menjadi Rp19 per transaksi. Sementara harga transaksi dari bank peserta BI-FAST ke nasabah dipatok maksimal Rp2.500 atau lebih rendah dibandingkan sebelumnya yang menyentuh Rp6.500.
“BRI telah melakukan semua skenario test di fase
industrial test bersama BI dan peserta BI-FAST tahap 1. Saat ini BBRI sedang melakukan
internal testing lanjutan agar dapat menyesuaikan agenda
live BI-FAST tahap 1,” ungkap Handayani, Jumat (17/12).
Berbarengan dengan uji coba internal, Handayani mengungkapkan BRI juga tengah melakukan finalisasi
Standard Operating Procedure (SOP) sambil menunggu progress kenaikan
success rate dan secara rutin mengevaluasi operasional BI-FAST demi terus meningkatkan kualitas layanan.
“BRI termasuk salah satu dari 21 peserta yang akan mengimplementasikan BI-FAST di tahap pertama, di mana dijadwalkan
live pada bulan Desember 2021. Paralel dengan itu, BRI sedang melakukan finalisasi penyusunan SOP dan menunggu progress kenaikan
success rate baik di Industri dan BRI sebesar 99,5% baik untuk
incoming dan
outgoing, serta melakukan evaluasi secara mingguan untuk
gradual rollout ke nasabah” pungkas Handayani.
BI-FAST merupakan bauran kebijakan dari BI untuk menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Melalui BI-FAST, skema harga transaksi dapat ditekan dengan proses yang lebih cepat.
Pedoman penyelenggaraan BI-Fast sendiri termaktub dalam PADG No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia - Fast Payment (BI-FAST), efektif berlaku sejak 12 November 2021.
(REL/JG)