Pemberian remisi natal kepada napi di Rutan Tarutung (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tarutung - Sebanyak 54 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung menerima remisi khusus natal tahun 2021.
Penyerahan remisi natal 2021 terhadap 54 napi tersebut dilakukan secara simbolis, Sabtu (25/12).
Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Leonard Silalahi, menjelaskan remisi khusus natal tahun 2021 diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan.
"Syarat yang diusulkan yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di rutan dengan baik dan telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana serta memenuhi syarat lainnya," kata Leonard.
Menurutnya 54 napi yang mendapat remisi khusus natal terdiri dari 20 orang mendapat remisi 15 hari, 31 orang mendapat remisi 1 bulan dan 3 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
"Diharapkan dengan pemberian remisi kiranya dapat memotivasi semangat bagi narapidana untuk lebih baik lagi," tukasnya.
(CAN/EAL)