Rugi Ratusan Juta, Pasutri Laporkan Investasi Bodong ke Polda Sumut

Rugi Ratusan Juta, Pasutri Laporkan Investasi Bodong ke Polda Sumut
Korban investasi bodong (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pasangan suami istri di Medan menjadi korban penipuan investasi bodong yang menyebabkan uang ratusan juta rupiah milik mereka hilang. Atas kejadian itu, korban meminta pihak kepolisian agar menangkap pelaku.

RN (37) bersama suaminya yang menjadi korban investasi bodong mengatakan bahwa kejadian yang menimpa dirinya itu berawal saat mereka mengunggah aplikasi investasi yang ada di media sosial bernama capital.com di bawah naungan PT Antares Payment Method.

"Dari aplikasi investasi itu, saya manaruh uang saya ke situ," kata RN, Sabtu (25/12).

Karena sudah berbulan-bulan melakukan transfer ke investasi tersebut, korban kemudian mencoba menarik hasil investasinya senilai Rp 50 juta. Namun transaksi itu tidak bisa dilakukan.

"Dari bulan 4-5 duit gak bisa ditarik dari aplikasi bodong tersebut," ucapnya.

Setelah ditelusuri ternyata PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Voucher yang bekerjasama dengan delapan bank besar di Indonesia sudah tidak terdaftar di Kemenkumham.

"Suami saya suruh cek PT Antares, rupanya tidak terdaftar ke Kemenkumham dan tidak memiliki NPWP. Kami juga sudah melaporkan permasalahan kami ke Dirjen Pajak sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya," ucap RN.

"Akibat investasi bodong tersebut kami mengalami kerugian senilai Rp 96.799.890. Di mana, uang suami saya Rp 86.868.360 dan uang saya Rp 9.931.530," sambungnya.

Atas penipuan itu, RN langsung melaporkan kejadian yang dialami dirinya serta suaminya ke Polda Sumatera Utara.

"Saya coba laporkan ke Polda Sumut, ini kasus sudah saya laporan ke pengaduan masyarakat," ujar RN.

Laporan itu, kata RN ada dua pertama dengan nomor surat K/1118/Vll/RES.1.24/2021/Ditreskrimsus.

Klarifikasi Konfidensial permintaan klarifikasi kepada korban BAM. Dan dengan nomor surat K/1117/Vll/RES.1.24/2021/Ditreskrimsus. Klarifikasi Konfidensial permintaan klarifikasi kepada korban RN.

"Desember tanggal 15 kami memenuhi panggilan dari Dirkrimsus Polda Sumut yang ditangani kanit lll Subdit ll Kompol Erwin Tito. Kami bertemu dengan Bipka Romi menjelaskan, bahwa bukti transfer tersebut diberikan PT Dhasatra berjumlah Rp 79 juta kepada bank BNI tanpa memberitahu kedua korban tersebut," jelas RN.

Dalam hal ini pihak bank BNI turut menyeret nama PT Dhasatra , diduga PT Dhasatra tempat persekongkolan penampung rekening investasi bodong tersebut.

Untuk itu kedua korban suami istri ini meminta kepada pihak Polda Sumut segera menangkap pelaku dan melakukan penutupan terhadap investasi bodong sehingga kedepannya agar tidak ada korban selanjutnya.

"Saya mengalami kerugian itu sudah kami iklaskan karena kami inginkn semua yang terkait investasi bodong ini dihukum dan harus bertanggungjawab dengan hukum," pungkasnya.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi