Meski Wajib Lapor, Kasus Pengendara Mobil Arogan Terus Berlanjut

Meski Wajib Lapor, Kasus Pengendara Mobil Arogan Terus Berlanjut
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Kasus yang menjerat HSM, pelaku penganiayaan terhadap FAL seorang pelajar SMA di depan minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, tidak berhenti meskipun pelaku hanya wajib lapor satu minggu sekali.

"Penyidik sudah menetapkan HSM sebagai tersangka dan kasus ini tidak berhenti karena status tersangka tidak ditahan, akan tetapi kasus ini terus berlanjut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (26/12).

Menurut juru bicara Polda Sumut tersebut, penyidik sudah bekerja profesional dengan menerapkan Lex specialis derogat legi generali, hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

"Di mana, penyidik menggunakan Undang-Undang perlindungan anak," ucap Hadi.

Dalam kasus tersebut, HSM dikenakan pasal 80 ayat (1) jo 76 C UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 72 juta.

"Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun, namun tersangka wajib lapor seminggu satu kali kepada penyidik," terang Kabid Humas Polda Sumut.

Sebelumnya, keluarga korban penganiayaan yang dilakukan HSM terhadap FAL meminta polisi menghukum tersangka sesuai dengan aturan.

"Saya ingin, hukuman untuk tersangka sesuai dengan aturan yang berlaku," kata ibu FAL, Sri Trisna di hadapan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat paparan, Sabtu (25/12) siang.

Untuk diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis (16/12) petang. Dari video yang beredar terlihat awalnya FAL memarkirkan kendaraannya persis di depan toko minimarket.

Tak lama berselang, satu unit mobil Toyota Prado dengan BK 995 datang dan berhenti persis di belakang sepeda motor. Mobil itu kemudian tampak menyenggol sepeda motor, yang terparkir di depannya. Aksi pemukulan ini terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar minimarket.

FAL kemudian keluar dari Minimarket dengan memakai peci. Karena kendaraannya tak bisa keluar terhalang mobil, FAL melihat ke arah mobil berhenti. Tak diduga, seorang pria berbaju putih yang diduga pengemudi mobil menghampiri dan langsung menampar, memukul, dan menendang FAL

Pegawai minimarket yang melihat pemukulan itu mencoba melerai tapi malah takut setelah pelaku mengancam. Hingga akhirnya, warga sekitar ramai datang pelaku lalu pergi meninggalkan lokasi.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi