Hendro Wibowo: Deli Serdang Daerah Darurat Narkoba

Hendro Wibowo: Deli Serdang Daerah Darurat Narkoba
Pelaksana Tugas BNNK Deli Serdang, Kompol Hendro Wibowo, saat memaparkan penanganan kasus selama Tahun 2021, Selasa (28/12). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Kabupaten Deliserdang tergolong wilayah darurat peredaran gelap narkotika. Kondisi itu semakin dipertajam, karena peredaran gelap narkoba telah merebak diberbagai lapisan masyarakat termasuk generasi muda dari kalangan menengah ke bawah.

Hal itu dijelaskan Plt Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deliserdang, Kompol Hendro Wibowo kepada sejumlah wartawan ketika memaparkan penanganan kasus selama Tahun 2021 di kantor BNNK Deliserdang di Lubukpakam, Selasa (28/12).

"Sesuai hasil riset mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi negeri seperti UI, UGM dan Unpad di wilayah Kabupaten Deliserdang, bahwa Deliserdang saat ini sudah tergolong kondisi yang mengkuatirkan terhadap peredaran gelap narkotika"katanya.

Atas kondisi itu, ia mengusulkan agar pusat rehabiltasi untuk pemilihan selayaknya sudah ada khusus untuk masyarakat Deliserdang.

Dipaparkan, jumlah penindakan terhadap kasus narkotika hingga akhir Tahun 2021 adalah 3 kasus, namun kasus yang ditangani hanya 2 kasus, karena satu kasus diserahkan penanganannya ke BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Sumut, untuk pengembangan dengan barang bukti narkotika jenis sabu (amphetamine) seberat 101,85 gram.

Dari 3 kasus yang ditindak, pihaknya menangkap 7 orang tersangka, namun diantaranya 2 orang diduga tersangka jaringan narkoba antar provinsi, yakni berinsial IS (37) warga Medan dan AF (44) warga Pulau Jawa, sehingga pengembangannya dilimpahkan ke BNNP Sumut.

Kemudian dari 2 kasus yang saat ini ditangani, BNNK Deliserdang menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 butir dan ganja seberat 3 Kg.

Kedua kasus itu 5 tersangka yakni berinsial SDR (36), JP (39), DS (40) dan DN (44) keempatnya warga Kecamatan Tanjungmorawa, dan seorang lagi berinisal FK (25) warga Kecamatan Pantailabu.

Dikatakan Kompol Hendro anggaran untuk pemberantasan di BNNK Deliserdang, saat ini sangat minim. Dengan itu, dia berharap agar anggaran pemberantasan itu dapat ditampung pada APBD Deliserdang Tahun 2022 serta mengusulkan agar Pemkab Deliserdang, bisa membangun fasilitas pusat rehabilitasi narkoba sebagai tempat pemulihan pada korban narkotika khusus untuk masyarakat Deliserdang.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi