Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tahun 2021 yang diikuti 28 Kepala Kejaksaan Negeri dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Wiswantanu, menutup kegiatan rapat Kerja Daerah Kejati Sumut 2021 yang diikuti 28 Kepala Kejaksaan Negeri dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri secara virtual selama 2 hari.
Wiswantanu berharap program-program kerja yang disusun dapat disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022. Sehingga, pada pelaksanaannya dapat berjalan seiring siklus perencanaan dan penganggaran yang ditetapkan.
"Penyusunan Kebutuhan Riil tahun 2023 agar kiranya telah mencakup seluruh kebutuhan operasional baik dari segi program kerja maupun anggaran agar nantinya pelaksanaan tugas dan fungsi dapat berjalan dengan maksimal," kata Wiswantanu di Aula Lantai 3 Kejati Sumut, Rabu (29/12).
Maka dari itu, kata diam perlu keterlibatan seluruh unsur pegawai baik Kepala satuan kerja, para kasi dan kasubbag serta para pegawai pada satuan kerja untuk secara aktif memetakan apa saja yang sekiranya menjadi hambatan dan kendala dalam pelaksanaan tugas dan fungsi selama ini. Supaya nantinya dapat dirumuskan solusinya dan menuangkannya kedalam usulan Kebutuhan Riil.
"Sebagaimana arahan Bapak Jaksa Agung RI, saya meminta kepada segenap jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut. Pertama, jadikan Integritas dan Profesionalis sebagai standar minimum insan Adhyaksa dalam melaksanakan tugas dan kewenangan," ucapnya.
"Kedua, optimalkan pengembalian aset Negara, Ketiga, ingkatkan soliditas dan sinergi antar bidang, Keempat, ciptakan penegakkan hukum yang kondusif, agar tercipta suasana kondusif investasi dan Kelima gunakan hati nurani dalam pelaksanaan tugas," tegas Wiswantanu.
Ketua Panitia Rakerda Kejati Sumut 2021, Plt Asbin Dr Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan, masing-masing Satker mulai dari Asisten, Kajari dan Kacabjari sudah menyampaikan paparan tentang capaian kinerja dan fungsi masing-masing bidang tahun 2021, indikasi atau proyeksi kebutuhan riil masing-masing Satker tahun 2023, pelaksanaan kegiatan untuk masing-masing Satker (jika ada).
"Isi paparan dari masing-masing Satker akan dituangkan ke Laporan Hasil Rapat Kerja Daerah Tahun 2021 dengan sistematika pelaporan sesuai dengan Surat Kepaka Biro Perencanaan Kejagung No B-136 tanggal 21 Desember 2021, dan laporan disampaikan paling lambat 3 Januari 2022," kata Asintel Kejati Sumut itu.
(JW/CSP)