Empat Anggota DPRD Labura Dituntut Enam Bulan Penjara dan Jalani Rehabilitasi

Empat Anggota DPRD Labura Dituntut Enam Bulan Penjara dan Jalani Rehabilitasi
Ketua Majelis Hakim PN Kisaran, Nelson Angkat beranggotakan Irse Yanda Perima, Antoni sedang mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU lewat virtual, Rabu (29/12). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Lima orang oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) beserta 10 orang rekannya menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara terpisah, di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (29/12).

Sidang tuntutan itu langsung dipimpin Ketua PN Kisaran, Nelson Angkat beranggotakan Irse Yanda Perima, Antoni dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung Kasi Pidum Kejaksaan Asahan Aben Situmorang dan Roi Tambunan serta panitera pengganti Azhar Hasibuan.

Dalam tuntutan itu ada empat berkas yang dibacakan secara terpisah diantaranya Zsa zsa Hardianti Nasution Alias Caca, Elix Dumerio Siagian, Fathu Rozi Parinduri Alias Ozy, Era Yanti, Delima, Tiara Fylin Aricia dan Putri Mentari Siregar diyakini bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009.

"Kepada terdakwa Zsa zsa Hardianti Nasution Alias Caca, Elix Dumerio Siagian, Fathu Rozi Parinduri Alias Ozy, Era Yanti, Delima, Tiara Fylin Aricia dan Putri Mentari Siregar dituntut enam bulan penjara dipotong masa tahanan dan ditambah hukuman rehabilitasi selama enam bulan di panti rehabilitasi BNN Kabupaten Deli Serdang," ujar Aben Situmorang dan Roi Tambunan dalam membacakan tuntutan.

Selanjutnya terhadap terdakwa Giat Kurniawan, Muhammad Ali Borkat Sinaga Als Andi Als Bli, Jainal Samosir dan Baginda Azmi Ansyari Sinaga diyakini bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 undang Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.

"Terhadap terdakwa Giat Kurniawan, Muhammad Ali Borkat Sinaga Als Andi Als Bli, Jainal Samosir dan Baginda Azmi Ansyari Sinaga dituntut enam bulan penjara potong masa tahan dan ditambah hukuman rehabilitasi selama enam bulan di panti rehabilitasi BNN Kabupaten Deli Serdang," ujarnya.

Terdakwa Pebrianto Gultom, Khoirul Anwar Panjaitan dan Harry Irawan diyakini bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 undang Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009. "Kepada terdakwa Pebrianto Gultom dituntut satu tahun penjara potong masa tahanan dan ditambah hukuman enam bulan rehabilitasi di Lapas Labuhan Ruko Batubara, sedangkan Khoirul Anwar Panjaitan dan Harry Irawan dituntut masing-masing enam bulan penjara potong masa tahanan dan ditambah hukuman rehabilitasi selama enam bulan di panti rehabilitasi BNN Deli Serdang," ujarnya.

Sedangkan terdakwa Abdul rahman sinambela diyakini bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 junto 132 ayat 1 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009. "Terhadap terdakwa Abdul Rahman Sinambela dituntut lima tahun penjara potong masa tahanan denda satu miliar subsider enam bulan kurungan penjara," ujarnya.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, sedangkan hal yang meringankan, semua terdakwa dalam persidangan telah mengakui perbuatan. "Hal ini beda dengan terdakwa Pebrianto Gultom yang sudah dua kali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," ucap Kasi Intelijen Kejaksaan Asahan, JS Malau saat dikonfirmasi usai persidangan.

Lebih lanjut JS Malau menjelaskan maksud dari tuntutan enam bulan penjara dan enam bulan hukuman rehabilitasi adalah, setelah mereka bebas menjalani hukuman pokok yakni penjara berubah terdakwa menjalani hukuman rehabilitasi. "Terdakwa terlebih dahulu menjalani hukuman pokok setelah bebas baru menjalani hukuman rehabilitasi," jelas JS Malau.

Diketahui lima orang oknum anggota DPRD Labura yakini yang tertangkap sedang dugem di karaoke Hotel Antariksa Kisaran yakni Pebrianto Gultom, Khoirul Anwar, Muhammad Ali Borkat dan Giat Kurniawan dan Jainal Samosir serta beberapa rekannya diantaranya Baginda Azmi Ansyari Sinaga, Zsa zsa Hardianti Nasution Alias Caca, Elix Dumerio Siagian, Fathu Rozi Parinduri Alias Ozy, Era Yanti, Delima, Tiara Fylin Aricia, Putri Mentari Siregar, Herry Irawan mereka ditangkap dalam satu ruangan pada bulan Agustus 2021.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi