Sekjen LKKP Keadilan, Achmad Riza Siregar (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) Keadilan meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan profesional dalam melaksanakan tugasnya. Profesional dimaksud antara lain dalam melakukan kerja sama rumah sakit swasta di wilayah kerjanya.
LKKP Keadilan menilai, kerja sama tersebut berdampak secara langsung dengan pelayanan yang diterima masyarakat.
"Kita banyak menerima informasi dari berbagai sumber masih ada rumah sakit yang tidak memenuhi persyaratan dalam menjalin kerja sama BPJS. Namun, hingga saat ini, kerja sama tersebut masih berlanjut," kata Sekjen LKKP Keadilan, Achmad Riza Siregar, Kamis (30/12).
Karena itu, LKKP Keadilan meminta agar kerjasama dengan rumah sakit yang tidak memenuhi persyaratan tersebut untuk dihentikan.
"Kita meminta BPJS menghentikan kerja sama rumah sakit swasta yang tidak memenuhi persyaratan itu. Untuk yang lalu-lalu, kita dapat memakluminya. Namun untuk ke depan, kita meminta kerja sama atau kontrak itu diputus," jelas Riza.
Apalagi, tutur Riza, berdasarkan informasi yang diterima, pihak BPJS saat ini tengah melakukan rekredensialing ke rumah sakit-rumah sakit.
"Jadi, ini sebenarnya momentum untuk melakukan perbaikan pelayanan di bidang kesehatan. Baik bagi BPJS maupun pihak rumah sakit swasta yang menjalin kerja sama dalam pelayanan kesehatan tersebut," tuturnya.
Dalam rekredensialing atau kredensialing itu, Riza menegaskan, pihak BPJS harus selektif dan objektif menentukan atau memutuskan rumah sakit mana saja yang memenuhi persyaratan dalam kerja sama tersebut.
"Apalagi, pada hakikatnya, kredensialing adalah suatu proses penilaian atas fasilitas kesehatan standar yang ditentukan BPJS," tegas Riza.
Karena, kata Riza, BPJS adalah suatu lembaga publik yang harus transparan. "Maka dari itu, proses kredensialing harus dilakukan oleh suatu tim penilai yang mampu memberikan informasi transparan, akurat dan bertanggungjawab.”
“Sedangkan untuk pihak rumah sakit juga, ini adalah momentum meningkatkan pelayanan. Jika tidak, rumah sakit swasta tersebut harus berlapang dada karena kontrak kerja sama BPJS harus diputus," pungkasnya.
BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai, saat ini melakukan Pengulangan Uji Kelayakan (Rekredensialing) 19 rumah sakit wilayah kerjanya.
Itu dilakukan karena seluruh rumah sakit tersebut mengajukan perpanjangan kerja sama untuk tahun 2022 kepada BPJS Kesehatan. Sedangkan kontrak kerja sama tahun ini berakhir pada 31 Desember 2021.
"Untuk tahun ini, ada 19 rumah sakit di wilayah kerja kita yang dilakukan rekredensialing. Sedangkan untuk permohonan kerja sama yang baru ada 3 rumah sakit. Jadi totalnya ada 22 rumah sakit," kata Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai, dr Ricky Harahap.
Disinggung kemungkinan adanya rumah sakit di wilayah kerjanya yang akan diputuskan kontrak kerja sama oleh BPJS Kesehatan, Ricky belum dapat memastikan karena masih dalam proses.
"Semuanya masih dalam proses. Jadi belum diketahui rumah sakit yang kontraknya tidak dapat dilanjutkan atau diputus," katanya.
Tapi intinya, kata Ricky, BPJS Kesehatan menggunakan kriteria teknis yang meliputi sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen dari rumah sakit atau pun fasilitas kesehatan (Faskes) dan evaluasi kelengkapan berkas administrasi rumah aakit dalam rangka pemenuhan persyaratan perpanjangan kontrak.
"Intinya tujuan kita memang untuk memastikan pelayanan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS sudah sesuai standar pelayanan dan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
(JW/RZD)