Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat menyampaikan keterangan pers rilis akhir tahun (Analisadaily/Yogi Yuwasta)
Analisadaily.com, Medan - Sepanjang tahun 2021 Polrestabes Medan melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 6 personel. Dan sebanyak 15 personel yang melakukan pelanggaran saat ini direkomendasikan untuk di PTDH.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat menggelar rilis akhir tahun, Kamis (30/12) di Mapolrestabes Medan.
"Selama tahun 2021 ada 6 personel yang dipecat dan sedang menjalani pembinaan oleh provost sebanyak 40 personel. Dengan rincian 15 personel direkomendasikan PTDH, 3 personel menjalani masa tahanan dan 22 personel sedang dalam proses pemeriksaan," jelas Kapolrestabes didampingi para pejabat utama Polrestabes dan para kapolsek sejajaran.
Lebih jauh, sepanjang tahun 2021 Polrestabes menangani 8.750 kasus. Angka ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2020 dengan jumlah kasus yang ditangani sebanyak 10.060 kasus.
"Untuk penyelesaian tindak pidana di tahun 2021 ada sebanyak 6.896 kasus naik menjadi 79 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu sekitar 7.713 kasus tindak pidana yang terselesaikan," katanya.
Untuk tindak pidana yang menonjol di tahun 2021, lanjut Kapolrestabes masih diduduki kejahatan narkotika. Pada tahun ini ada sekitar 1.808 kasus. Angka ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun lalu dengan jumlah tindak pidana sebanyak 2.350 kasus.
Disusul dengan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan jumlah tindak pidana 1.061 kasus. Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) menempati peringkat selanjutnya dengan jumlah tindak pidana sebanyak 1.040 kasus.
Untuk barang bukti narkotika yang berhasil disita Polrestabes Medan sepanjang tahun 2021 yakni, 143,1 Kg sabu, 244 Kg ganja, 11.618 butir pil ekstasi, 1.707 butir pil H5, 3,1 Kg heroin, 170 butir alprazolam serta 378 gram serbuk ekstasi.
Untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada tahun 2021 ada 197 orang. Angka ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2020 ada 198 orang yang meninggal dunia. Begitu juga dengan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas tahun ini terjadi 1.329 kasus. Sedangkan tahun lalu mencapai 1.628 kasus.
Sepanjang tahun 2021 Polrestabes Medan melakukan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan memberi imbauan kepada masyarakat sebanyak 288.408 kegiatan, pembubaran kerumunan sebanyak 206.424 kali kegiatan. Polrestabes juga telah membuat 65 kampung tangguh untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Sepanjang tahun 2021, sambung Kapolrestabes, jumlah tahanan di Polrestabes Medan juga mengalami peningkatan. Ada sekitar 1500 tahanan yang ditampung di RTP Polrestabes Medan. Kapolres juga tidak menampik kalau dari jumlah yang melebihi kapasitas itu ada tahanan yang meninggal dunia karena sakit dan ada juga tahanan yang meninggal dunia karena dianiaya sesama tahanan.
Untuk mengantisipasi agar hal ini tidak berulang, Polrestabes Medan telah berkoodinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sumut untuk mendorong tahanan yang ada di Polrestabes ke Lapas.
"Selama 2021 situasi Kamtibmas di Medan cenderung kondusif. Ini berkat rekan-rekan media yang memberikan informasi yang positif. Kami juga mengimbau agar meyambut tahun baru cukup di rumah saja. Hindari lokasi-lokasi yang menjadi pusat keramaian," katanya.
(YY/RZD)