Feby Milanie, Transformasi dari Birokrat Jadi Advokat Pejuang Hukum

Feby Milanie, Transformasi dari Birokrat Jadi Advokat Pejuang Hukum
Feby Milanie (Analisadaily/Istimewa)

AnalIsadaily.com, Medan - Kongres Advokat Indonesia (KAI) melantik 59 orang advokat baru. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah digelar pada sidang terbuka di Gedung Pengadilan Tinggi Medan.

Salah satu yang dilantik dan diambil sumpah sebagai advokat Feby Milanie, mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi.

Sekarang Feby Milanie menjabat Kepala Pusat Riset dan Pengembangan (PRDP) di Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab). Jabatan itu sejajar dengan pembantu rektor Unpab dilantik pada bulan November 2021 lalu.

Ketika ditanya apa motivasi mau menjadi advokat, Feby menjawab, sesuai dengan hadis Nabi Muhammad, “Sebaik-baiknya manusia, harus mampu menjadi orang yang bermanfaat untuk orang lain.”

“Saya ingin dapat mewakili orang-orang yang dizolimi dan tidak mempunyai kemampuan melawan kekuasaan. Dengan menjadi advokat, maka dapat menjadi salah satu pejuang hukum yang benar ditegakkan,” kata Feby, Jumat (31/12).

Hal itu didukung dan sesuai penyataan Wakil Presiden KAI, Borkat Harahap, dalam pidatonya yang menyebutkan, Kongres Advokat Indonesia merupakan organisasi advokat pejuang karena melahirkan banyak advokat kritis di dalamnya. Serta tidak dulu memandang sesuatu berdasarkan materi, kecuali kerja nyata bagi penegakan hukum di seluruh Wilayah Indonesia.

Salah satu pengacara Santri Sinaga, Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) perwakilan KPK di Sumatera Utara, mengomentari Feby Milanie yang pernah magang bekerja di Santri Sinaga Associate Advocat.

“Advokat adalah pekerjaan yang mulia, mungkin itu salah satu motivasi beliau menjadi advokat.” Santri menegaskan.

“Jika kita yakin berpijak kebenaran harus tetap berdiri dengan kepala tegak menghadapi konsekwensinya sebagai pejuang membela kebenaran. Jadilah advokat yang berintegritas,” lanjutnya.

Pelantikan itu penyumpahan sebagai advokat sebagaimana UU Advokad Pasal 3, advokat itu diangkat oleh organisasi dan penyumpahan itu diatur dalam pasal 4 UU Advokat yang isinya advokad wajib disumpah dihadapan pengadilan tinggi.

Adapun yang hadir dalam acara pelantikan itu adalah Wakil Presiden KAI Borkat Harahap, Wakil Sekjend KAI Wilmar Binson Silalahi, Ketua Dewan Kehormatan Ahmad Dahlan, Ketua Dewan Penasehat Khairil Anwar, Ketua DPD KAI Sumut Matjon Sinaga.

(HERS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi