Ranto Sibarani (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Terkait penjeweran yang dilakukan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, kepada salah seorang pelatih biliar yang viral di media sosial menuai kritikan dan komentar dari berbagai elemen masyarakat di Indonesia.
Namun berbeda halnya dengan salah seorang pengacara kondang ternama, Ranto Sibarani yang menilai, apa yang dilakukan Edy Rahmayadi merupakan hal yang wajar sebagai pembina di KONI.
Ranto yang juga sebagai praktisi hukum m mengatakan, dirinya melihat Gubernur Sumut, dalam hal ini merupakan pembina atau orang yang bertanggung jawab dan yang menandatangani SK terhadap pengangkatan pengurus KONI di Sumut, salah satunya cabang olahraga biliar yang notabenenya menggunakan anggaran Provinsi Sumut.
"Artinya Gubernur Sumut Edy Rahmayadi berhak meminta pertanggungjawaban memberikan sangsi dan peringatan kepada siapapun orang yang dibinanya. Dalam hal ini orang yang dijewer itu salah seorang yang juga merupakan orang yang di SK kan dan juga dibina oleh Gubernur," katanya, Jumat (31/12).
"Apalagi dalam olahraga suatu hal yang wajar jika diberikan sanksi hukuman ataupun peringatan kepada seseorang," sambung Ranto.
Dalam peristiwa menjewer yang dilakukan Gubernur Sumut beberapa waktu kemarin, dan sempat viral ditonton masyarakat, menurut Ranto hal tersebut karena Edy sebagai pembina KONI melihat ada yang tidak semangat.
"Secara konteks hukumnya adalah Edy berhak karena dia sebagai pembina olahraga dan juga orang yang menandatangani dan mengeluarkan SK pengangkatan para pengurus cabang olah raga tersebut," terangnya.
Ranto menjelaskan, orang yang jewer kupingnya tidak bisa dikategorikan sebagai masyarakat biasa. Karena dia (pelatih biliar) adalah orang khusus dan menjadi orang yang dibina Gubernur Sumut, sehingga hal tersebut harus dibedakan.
"Kalau orang tersebut adalah orang biasa yang diperlakukan seperti itu datang tanpa ada pertanggungjawaban kepada Gubernur, saya rasa sah-sah saja secara hukum ada dampaknya. Namun dalam hal ini saya melihat jeweran Pak Edy itu tidak bisa menjadi ranah pidana. Kenapa? Karena orang dijewer itu termasuk orang yang termasuk diminta pertanggungjawaban atas kerjanya," jelasnya.
"Namun malah sebaliknya orang yang dijewer itu terlihat malah meninggalkan pembinanya diatas panggung tanpa ada bicara sepatah katapun sehingga itu menunjukkan sikap tidak terhormat dan tidak pantas dilakukan oleh orang tersebut," tambah Ranto.
(JW/RZD)