Awal Tahun 2022, Polrestabes Bekuk IRT Pengedar 9 Kg Sabu

Awal Tahun 2022, Polrestabes Bekuk IRT Pengedar 9 Kg Sabu
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko S didampingi Kasat Narkoba, Kompol Rafles dan Kapolsek Helvetia, Kompol Heri E Sihombing memperlihatkan barang bukti sabu dan ekstasi yang diamankan dari tersangka, YZ.  (Analisadaily/Yogi Yuwasta)

Analisadaily.com, Medan - Unit Reskrim Polsek Helvetia dan Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), YZ (45) pengedar 9 Kg sabu dan 2.800 butir pil ekstasi. Janda satu anak yang berprofesi sebagai ojek online (ojol) ini mengaku sudah 3 kali mengedarkan sabu di wilayah Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko S didampingi Kasat Narkoba, Kompol Raffles dan Kapolsek Helvetia, Kompol Heri E Sihombing pada wartawan, Senin (3/1) mengatakan, pengungkapan kasus ini hasil pengembangan dari tersangka, AS yang diamankan pada 25 November 2021 dengan barang bukti 40 butir ekstasi.

"Dari tersangka AS, petugas melakukan penyelidikan dan mengantongi 1 nama yang menjadi target. Setelah melakukan pengintaian hampir 1,5 bulan tepatnya pada 1 Januari 2022 tim Unit Reskrim Polsek Helvetia melakukan penggeledahan di kediaman tersangka, YZ di Jalan serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli," jelasnya.

Hasilnya, tim menemukan 9 Kg sabu dan 2.800 butir pil ekstasi dari kediaman tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui kalau barang itu memang punya dia yang dititipkan oleh seseorang yang tidak dikenalnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Helvetia guna kepentingan penyidikan.

"Hasil interogasi yang kita lakukan, tersangka kurang kooperatif dan sering memberi keterangan yang berubah-ubah. Namun hasil pemeriksaan, tersangka sudah 3 kali melakukan aksi dan hanya diupah Rp 500 ribu pertama, Rp 100 ribu yang kedua dan terungkap yang ketiga kalinya," katanya.

Hasil penyelidikan, tersangka tidak hanya berperan sebagai penyimpan barang saja. Namun, tersangka YZ juga ikut berperan mengemasi (ngecak) sabu dan ektasi sebelum dijual. Sedangkan untuk pengirim barang, tersangka mengaku tidak mengenali dan langsung memutus komunikasi dengan pengantar sabu.

"Kita terus mendalami keterangan tersangka. Ini merupakan pengungkapan kasus narkotika di awal tahun oleh Polsek Helvetia dan Satres Narkoba Polrestabes Medan," sebutnya.

Karena perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

(YY/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi