Cemburu, Istri Sewa Eksekutor Menyiram Suami Pakai Air Keras

Cemburu, Istri Sewa Eksekutor Menyiram Suami Pakai Air Keras
Ketiga pelaku penyiraman kras sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Asahan, Selasa (4/1) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Seorang istri berinisial LJ (45) menyewa eksekutor berinisial N (48) dan HTP alias Dian (40) untuk menyiram suaminya, M Irsyad (47) menggunakan air keras sehingga mengalami luka di bagian wajah.

Ketiga pelaku, LJ istri Irsyad warga Kecamatan Air Joman, N merupakan warga Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan dan HTP alias Dian warga Wonosari Lingkungan IV Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, peristiwa ini terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 dimana pelapor Fani Adityasadli (23) yang tak lain anak dari korban melaporkan penganiayaan berat yang dialami ayahnya. "Fani ditelpon oleh adiknya bernama Amanda Nirwana untuk datang ke rumah untuk melihat bahwa ayahnya mengalami luka berat," kata Putu.

Lanjut Putu menyebutkan, sesampainya di rumah Fani melihat ayahnya telah basah tersiram cairan air keras dan langsung dibawa ke RSU Kisaran untuk berobat.

"Pada saat di jalan supir yang membantu membawa ayah pelapor ke Rumah Sakit menerangkan kepada anak korban bahwa orang tuanya telah di siram menggunakan air keras," jelasnya.

Berdasarkan laporan korban yang mengalami luka berat personel Unit Jatanras Polres Asahan bersama personel Polsek Air Joman melakukan Cek Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) dan menginterogasi beberapa saksi yang melihat kejadian di TKP.

"Pada, Senin (3/1) korban beserta Istri korban kembali di lakukan interogasi di Polsek Air Joman, akhirnya istri korban LJ mengakui perbuatan yang menyewa eksekutor N dan HTP alias Dian untuk melakukan penyiraman air keras yang telah di rencanakan pelaku dengan memberi upah Rp. 3.000.000," ujar Putu.

Mendapat pengakuan tersebut, personel Unit Jatanras bersama personel Polsek Air Joman berangkat menuju Desa Ledong Barat dan mengamankan pelaku N dari kediamannya.

"Setelah dilakukan interogasi dilapangan, pelaku N mengakui perbuatan tersebut dengan memerintahkan seorang laki laki dengan panggilan Dian yang berada di Aek Kanopan untuk eksekutor penyiraman air keras," kata Putu.

Selanjutnya personel melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku dengan nama panggilan Dian.

"Dari hasil pengembangan pelaku N, petugas berhasil mengamankan pelaku HTP alias Dian di SPBU Aek Ledong, disitu pelaku mengakui perbuatannya dan masih mendapat upah sebesar Rp. 500.000," ujarnya.

Kapolres menerangkan istri korban nekad melakukan perbuatannya dikarenakan merasa sakit hati terhadap suaminya M Irsyad karena diketahui bahwa korban memiliki istri sirih yang menjalin hubungan dengan perempuan lain.

"Pelaku LJ dan N memiliki hubungan besan dimana pelaku N memerintahkan HTP untuk melakukan penyiraman air keras terhadap suami LJ," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan ketiga pelaku yakni 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 3445 VBL, 1 buah ATM BRI, 1 buah botol minuman bir hitam, 1 buah jaket warna orange, 1 kaos warna merah hati, 4 unit Handphone.

"Saat ini ke tiga pelaku sudah kita tetap sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat," ujarnya.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi