Siap-siap, Plat Nomor Mobil dan Motor Diganti Jadi Putih

Siap-siap, Plat Nomor Mobil dan Motor Diganti Jadi Putih
Ilustrasi - Mulai 2022 warna plat nomor kendaraan bermotor diganti jadi putih (Instagram @polantasindonesia)

Analisadaily.com, Jakarta - Mulai 2022 akan berlaku kebijakan pergantian plat nomor kendaraan bermotor pribadi secara bertahap dari hitam menjadi putih.

Kebijakan ini dilakukan Korps Lalu Lintas Polri yang rencananya dimulai pada pertengahan tahun 2022. Pergantian warna ini tidak menambah biaya yang harus dibayarkan masyarakat.

Dikansir dari CNBC Indonesia, Jumat (7/1), Kasubdit STNK Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddin menegaskan, pergantian warna ini tidak menambah biaya yang harus dibayarkan masyarakat.

“Penggantian warna pelat kendaraan pribadi juga harus dilakukan secara bertahap,” kata Taslim.

Misalnya, lanjut Taslim, mulai diterapkan pada orang-orang yang memiliki kendaraan baru terlebih dahulu yang tidak perlu menunggu masa pakai pelat hitam habis. Tahapan ini didasari pertimbangan, yakni mengikuti anggaran keuangan negara untuk pengadaan material pelat tersebut.

“Pelaksanaannya di lapangan nanti juga bertahap. Kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), karena TNKB pada dasarnya menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor karena dibebankan PNBP. Makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis,” terangnya.

Tarif pencetakan TNKB masih sesuai dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Tidak ada perubahan, PNBP tetap sama," kata Taslim.

Mengenai besaran biaya tertuang dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi