Diduga Buat Surat Pernikahan Palsu, Seorang Wanita Dilaporkan ke Polda Sumut

Diduga Buat Surat Pernikahan Palsu, Seorang Wanita Dilaporkan ke Polda Sumut
Tunjukkan bukti laporan polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Seorang wanita dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) karena diduga telah merebut suami orang dan memalsukan surat pernikahan. Laporan itu tertuang dalam nomor STTLP/B/1850/SPKT/Polda Sumut.

"Klien kita melaporkan ke Polda Sumut pada 24 November 2021," kata kuasa hukum pelapor, Ahmad Iqbal Fauzi, Jumat (7/1).

Iqbal menceritakan, anak pertama terlapor, OS, lahir pada April 2017. Sementara HD dan Midy Ng, selaku pelapor, cerai tahun April 2019. Pada Maret 2021, HD meninggal dunia.

“Klien kami belum pernah mengajukan Gugatan Gono Gini terhadap HD, dan HD telah meninggal dunia. Sehingga klien kami mengajukan gugatan Pembagian Harta Bersama di pengadilan, lantas pengacara OS mengajukan bukti surat, yakni surat kawin tahun 2017. Surat kawin yang diterbitkan di daerah Kecamatan Merek, Desa Suka Mandi, Kabupaten Karo. Setelah kami cek, surat pernikahan itu diduga palsu,” terangnya.

Dirinya menduga, surat pernikahan itu palsu setelah menjumpai Kepala Desa Sukamandi. "Kepala Desa mengaku OS datang kepadanya meminta contoh blanko Surat Kawin Adat, sehingga Kepala Desa mengakui kalau dirinya hanya memberikan blanko kosong kepada OS. Ternyata blanko itu diisi sendiri oleh OS, dan sejumlah saksi yang tidak diketahuinya," ujar Iqbal.

Selain itu, yang menguatkan surat pernikahan OS dengan mantan suaminya palsu, karena surat tersebut muncul setelah mantan suaminya meninggal dunia pada Maret 2021. Menurut Kepala Desa, blanko kosong tersebut diberikan kepada OS pada tahun 2021, sehingga surat itu muncul per tanggal setelah suaminya meninggal.

"Kan aneh rasanya pengantinnya sudah meninggal baru keluar surat pernikahannya," sambung Iqbal.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor lainnya, Asmaiyani mengungkapkan, dengan munculnya surat pernikahan yang diduga palsu ini, ada indikasi OS diduga ingin mendapatkan harta mantan suaminya.

"Karena saat ini OS telah menguasai sebagian harta mantan suami klien kami. Menurut klien kami, saat ini OS menguasai ruko tiga pintu di Jalan Ismaliah, Medan, dan satu unit mobil Pajero," ungkapnya.

Selain melaporkan OS, sambung dia, klien mereka pada tanggal 4 Januari 2022 juga telah melaporkan pengacara OS. Dikarenakan pengacara OS menemui Kepala Desa Sukamandi untuk mengintervensi.

"Pengacaranya juga kita laporkan, karena mengintervensi kepala desa agar membenarkan Surat Perkawinan OS tersebut, dan mencabut keterangan tentang pengakuan kepala desa yang berisi alasan diberikan surat blanko kosong," sebutnya.

Selain itu juga, apabila OS memang pernah melakukan pernikahan dengan mantan suami Midy Ng, sampai saat ini OS tidak bisa menunjukan bukti foto pada saat dilakukan detik-detik surat perkawinan itu dibuat, dikarenakan saat surat perkawinan itu dibuat bahwasanya mantan suami Midy Ng telah meninggal dunia.

Ia berharap Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan kliennya dan mengungkap siapa-siapa saja yang turut serta memalsukan surat pernikahan itu sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kita harap laporan ini secepatnya ditindaklanjuti," pintanya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi