Bawa PMI Ilegal, Nahkoda Kapal Dibayar Rp 5 Juta

Bawa PMI Ilegal, Nahkoda Kapal Dibayar Rp 5 Juta
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira bersama Danlanal TBA, Letkol Laut (P) Robinson Henrik Etwiory dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Asahan, Eko Hartarto, memaparkan kasus penangkapan 52 PMI Ilegal, Sabtu (8/1) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Asahan - Kepala Kepolisian Resor Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, nahkoda kapal yang membawa 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen menuju Malaysia, mengaku mendapat upah Rp 5.000.000.

Kepada petugas, nahkoda kapal tanpa berinisal JM (39) warga Kota Tanjungbalai mengaku dihubungi seorang perempuan berinisial N, warga Pematang Pasir Teluk Nibung pada hari Kamis 6 Januari 2022, pukul 10.00 WIB. Ia ditawarkan untuk membawa atau mengantarkan orang ke Malaysia daerah Morit dengan upah Rp 5 juta khusus buat tekong (nahkoda).

Sedangkan kepada kuanca (tukang mesin), mendapat upah Rp 4 juta dan anggota mendapat Rp 2 juta.

"Setelah sepakat, pada pukul 16.00 WIB pelaku bersama dengan anggotanya G, A dan T menuju kapal boat yang sehari hari dibawa JM mencari ikan milik N di tangkahan PT. Timur Jaya Beting Kuala Kapias yang selanjutnya berangkat menuju ke lampu putih perairan bagan asahan dan tiba pukul 19.00 WIB," papar Putu.

Sambil menunggu di atas Kapal, pelaku kembali mendapat telepon dari N dengan menyampaikan ada 52 orang yang akan berangkat ke Malaysia dan dilangsir 4 buah sampan yang datang secara tidak bersamaan.

Pelaku bersama 52 PMI Ilegal berhasil ditangkap petugas patroli gabungan dari Polres Asahan bersama TNI AL Lanal TBA pada hari Jumat 07 Januari 2022 pukul 00.05 WIB, dengan koordinat 3 3’ 711”U - 99 52’ 408 “ T, bersama barang bukti 1 unit kapal boat kayu dan uang tunai Rp. 500.000, milik pelaku JM.

Ia menyebutkan Polres Asahan bersama dengan TNI AL Lanal TBA masih melakukan penyelidikan untuk mengejar para pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa perdagangan orang tersebut.

Pelaku JM dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 10 lebih subs Pasal 11 dari UU RI NO 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 81 jo Pasal 69 subs 83 jo 68 dari UU RI NO 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran indonesia jo Pasal 55, 56 dari Kuhpidana atau Pasal Paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi