Polsek Bandar Pulau Tangkap 3 Pengedar Sabu

Polsek Bandar Pulau Tangkap 3 Pengedar Sabu
3 pengedar sabu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Polsek Bandar Pulau menangkap 3 orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan.

Adapun inisial 3 pelaku yakni AA (19) warga Dusun lV, Desa Padang Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, DW alias Betok (20) warga Dusun IV, Desa Aek Songsongan, Kecamatan Aek Songsongan, dan DIH alias Kutil (21) warga Dusun III, Desa Aek Songsongan, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, didampingi Kapolsek Bandar Pulau, AKP Ali Yunus mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, di mana tersangka AA sedang diamankan warga karena mau melakukan percobaan pencurian di rumah saksi Zainal Hariadi.

"Setelah mendapat laporan tersebut personel Polsek Bandar Pulau yang piket pada saat itu, yakni Aipda Ahmad Fauzi Lubis bersama Bripka Rudi Harianto langsung turun ke lapangan untuk mengamankan AA yang sudah ditangkap masyarakat," kata Putu, Minggu (9/1).

Lebih lanjut Putu mengatakan, pada saat itu petugas langsung memerintahkan tersangka AA untuk membuka tas milikinya,. Setelah dibuka ternyata ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0.16 gram.

"Kepada petugas tersangka mengakui dirinya mau menjual sabu tersebut yang dibeli dari dua orang laki-laki berinisial DW alias Betok dan DIH alias Kutil yang saat itu juga langsung diamankan," ujarnya.

Saat ini 3 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat Subsider 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi