Dirut Garuda Indonesia Dukung Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pesawat

Dirut Garuda Indonesia Dukung Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pesawat
Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kedua kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Analisadaily.com, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyatakan, mendukung penyelidikan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tindak lanjut atas laporan Menteri BUMN, Erick Thohir, mengenai indikasi korupsi pengadaan pesawat.

"Kami tentunya memastikan akan mendukung penuh penyelidikan tersebut dan akan menindaklanjuti setiap keperluan penyelidikan yang disampaikan sebagai bagian dari upaya penegakan good corporate governance (GCG)," kata Irfan dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (11/1).

Irfan menegaskan, Garuda Indonesia berkomitmen untuk mendukung setiap upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam setiap aktivitas bisnisnya.

Menurut dia, komitmen tersebut selaras dengan upaya Kementerian BUMN untuk memastikan praktik bisnis di lingkungan BUMN sesuai dengan prinsip GCG.

Selain itu juga menjadi aspek fundamental dalam misi transformasi perusahaan yang tengah dijalankan Garuda Indonesia guna menjadikan perusahaan yang sehat.

"Perusahaan sebagai entitas bisnis yang sehat tidak hanya dari sisi kinerja keuangan dan operasional, akan tetapi turut ditunjang oleh fondasi tata kelola perusahaan yang juga sehat dan solid dalam mengakselerasikan kinerja usaha ke depannya," ujarnya.

Dalam laporan Erick Thohir kepada Kejaksaan Agung, pemerintah berencana melakukan restrukturisasi untuk menyelamatkan Garuda Indonesia sekaligus memberikan sejumlah bukti tentang pengadaan pesawat ATR 72-600.

Menurutnya, ada indikasi korupsi dengan merk berbeda terkait proses pengadaan pesawat terbang hingga lessor yang kini melilit Garuda.

"Kami serahkan bukti-bukti audit investigasi, jadi bukan tuduhan, karena kita eranya bukan lagi saling menuduh tetapi mesti ada fakta yang diberikan," kata Erick.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi