Seorang tenaga kesehatan mengikuti Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Selasa (17/8/2021) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Analisadaily.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang waktu pemberian fasilitas insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covod-19 dan fasilitas pajak penghasilan (PPh) bagi tenaga kesehatan sampai akhir Juni 2022.
"Perpanjangan insentif diberikan karena pemerintah memahami penyebaran Covid-19 belum berakhir sepenuhnya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (12/1).
Dalam PMK-226/PMK.03/2021, pemerintah memberikan dua jenis fasilitas insentif yaitu fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP) dan fasilitas pembebasan dari pemungutan PPh.
Insentif PPN DTP diberikan kepada tiga pihak dalam kegiatan penanganan pandemi yaitu pertama adalah badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak yang memberikan sumbangan barang kena pajak (BKP) dalam rangka penanganan pandemi atas impor atau perolehan BKP.
Barang-barang ini berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan perawatan pasien.
Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.
Ketiga, wajib pajak (WP) yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.
Selanjutnya, insentif PPh 22 diberikan kepada tiga pihak yakni pertama adalah badan/instansi pemerintah, rumah sakit dan pihak yang memberikan sumbangan barang dalam rangka penanganan pandemi atas pembelian barang.
Barang itu berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri serta dan peralatan perawatan pasien.
Kedua adalah industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas pembelian bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.
Ketiga adalah pihak ketiga yakni pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit dan pihak lain untuk penanganan pandemi yang melakukan penjualan barang penanganan pandemi kepada pihak tertentu.
"Insentif PPN dan PPh yang diberikan juga termasuk untuk impor, perolehan maupun pembelian vaksin booster sehingga vaksin booster dapat dinikmati gratis oleh seluruh rakyat Indonesia," kata Neilmaldrin.
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa fasilitas PPh final sebesar 0 persen atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan.
SDM bidang kesehatan meliputi tenaga kesehatan yaitu dokter dan perawat serta tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans dan tenaga pemulasaran jenazah.
Mereka yang memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lainnya dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai PPh 0 persen.
(RZD)