Alasan Belum Bisa Dilakukan Pembahasan Qanun dan Prolegda Aceh Tamiang

Alasan Belum Bisa Dilakukan Pembahasan Qanun dan Prolegda Aceh Tamiang
Kabag Hukum Setdakan Aceh Tamiang, Dahlia Ahliana (Analisadaily/Dede Harison)

Anailasdaily.com, Kuala Simpang – Pihak eksekutif Pemkab Aceh Tamiang mengalami kendala serius karena belum bisa melakukan pembahasan Qanun/Perda dan Program Legislasi Daerah (Prolegda) bersama lembaga legislatif.

Pasalnya, sampai hari ini anggota dewam Panitia Legislasi (Panleg) sebagai Alat Kelenglapan Dewan (AKD) belum juga di paripurnakan. Akibatnya sejumlah target qanun yang belum selesai baik prodak tahun lalu maupun tahun ini antre untuk dibahas.

“Panleg belum ada, tentu berdampak pada kerja legalitas di Bagian Hukum. Kami sudah konfirmasi ke DPRK, alasannya dari Sekretaris Dewan (Sekwan) alat kelengkapan dewan/AKD belum terbentuk,” kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Aceh Tamiang, Dahlia Ahliana saat dikonfirmasi, Kamis (13/1).

Adapun kendala yang dihadapi eksekutif saat ini adalah tidak bisa menjalankan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) terkait penerapan aplikasi E-Perda.

Dijelaskan Dahlia, dalam E-Perda itu salah satu isi yang harus disampaikan ke aplikasi tersebut adalah Program Legislasi Daerah (Prolegda) atau sekarang namanya diganti dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

“Jadi kita laporkan dulu Propemperda ke aplikasi e-Perda baru pengesahan APBK 2022. Tapi pelaksanaannya sampai sekarang ini Propemperda itu belum disahkan DPRK,” ujarnya.

Jadi seharusnya, kata Dahlia, Propemperda itu sudah disahkan sebelum pengesahan APBK 2022. Artinya, Prolegda mestinya dibahas tahun 2021 dan pembahasan qanun di 2022.

Menurut Dahlia, untuk pembahasan Prolegda sebenarnya tidak harus menunggu AKD terbentuk, namun cukup dengan AKD yang lama saja Prolegda sudah bisa disusun. Karena sifatnya masih merencanakan judul atau proses, belum cerita membahas.

“Tapi itulah alasannya kemarin kita sudah diskusi sama salah satu anggota dewan Panleg alasannya sama, AKD Panleg belum terbentuk,” ungkap Dahlia.

“Jadi, ya, sampai hari ini kita belum masukan laporan e-Perda itu. Ya, jadinya terkendal dan akhirnya kami dari eksekutif ini malas lagi mengejar-ngejarnya. Tapi kami sudah wanti-wanti dengan Bagian Hukum Setwan kalau besok misalnya kami dipertanyakan bahwa kendala itu terjadi di pihak legislatif,” sambung Dahlia.

Sejauh ini pihak eksekutif sudah mengirimkan surat ke DPRK Aceh Tamiang terkait usulan Qanun yang harus segera dibahas. “Ada 6 Qanun yang sudah kita sampaikan melalui surat, dan 3 Qanun lagi menyusul. Ini belum termasuk qanun inisiatif dewan,” sebutnya.

Artinya, beber Kabag HUkum Pemkab ini, ada 9 Qanun yang antre untuk dibahas. Sementara qanun inisiatif dewan yang diajukan 2019 masih tersisa 2 Qanun lagi belum selesai serta 1 Qanun baru tentang penyandang disabilitas baru mau diajukan.

“Kerjaan kami banyak, sudah capek kami ngomong. Maunya kami harus segera pembahasan Proleg. Kalau berdasarkan peraturan Tatib DPRK Aceh Tamiang, sebelum masa berakhir itu harus ada persiapan untuk AKD sesuai ketentuan di Tatib. Jadi kalau alasan belum terbentuk enggak masuk akal aja,” ucapnya.

Lebih lanjut Dahlia menilai, Qanun ini adalah persoalan kabupaten tentu eksekutif punya target kerja yang harus dipercepat. Artinya legislatif jangan mengulur-ulur waktu, karena ada sejumlah Qanun yang terkendala gara-gara belum terbentuk Panleg.

“Ada Qanun kami yang paling mendesak untuk segera dibahas, satu tentang retribusi karena kita harus menyesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Qanun tentang sarana prasarana bagian dalam program MCP (Monitoring Centre for Provention) pemeriksaan KPK. Sudah kami coba melalui Peraturan Bupati tapi di Biro Hukum Provinsi Aceh ditolak karena harus dalam bentuk Qanun. Jadi itulah target yang harus kita kejar,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, dikonfirmasi via WhatsApp terkait hal ini memilih bungkam. Politisi Gerindra ini belum bisa dimintai tanggapannya tentang AKD yang belum terbentuk.

Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon menjelaskan, Panleg sudah terbentuk, hanya saja belum diparipurnakan. Disinggung ada tarik menarik kepentingan posisi ketua, sehingga Panleg DPRK Aceh Tamiang lambat di paripurnakan, Fadlon tidak membantahnya.

“Mungkin itu salah satu sebabnya,” tulis Fadlon, singkat.

(DHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi