Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi langsung merespons soal dirinya yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia pada Kamis (13/1).
Dalam laporan itu, Edy dilaporkan soal dugaan gratifikasi dan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Terkait hal tersebut, orang nomor satu di Sumut itu menanggapi dengan santai. Namun dia mengatakan akan melaporkan balik pelapornya.
"Nanti saya laporkan balik dia," kata Edy, Jumat (14/1).
Terkait delik laporannya, Edy juga langsung memberikan klarifikasi. Edy mengatakan, dirinya rutin melaporkan LHKPN miliknya.
"Itu sudah ada yang mengatur. LHKPN itu adalah pertanggungjawaban harta saya. Saya laporkan kepada yang berwajib. Memang dihimpun oleh KPK. KPK sudah turun. KPK sudah melakukan survei kebenaran apa yang kita laporkan," ucapnya.
Menurut Edy, dirinya heran, kenapa begitu banyak orang yang mau memenjarakan dirinya. "Kok senang orang-orang ini mau memenjarakan saya," ujarnya.
Sebelumnya, pelapor dari Gerakan Semesta Rakyat Indonesia, Ismail Marzuki, mengatakan, mereka melaporkan Edy ke KPK karena diduga menerima gratifikasi atas pembangunan beronjong yang tidak memiliki izin. Dia menduga Edy menerima gratifikasi atas pemberian izin tersebut.
"Itu ada pembangunan beronjong tanpa ada izin dari kementerian, karena dia bronjong di pinggir sungai, harus semua ada izin dari pihak kementerian, sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti kan ada dugaan indikasi di situ," kata Ismail kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Edy Rahmayadi juga disebut tak melaporkan kepemilikan aset Taman Edukasi Buah Cakra di kawasan Deliserdang, Sumut. Karena itu, Ismail meminta klarifikasi pada KPK.
"Karena LHKPN-nya di 2019, dia sepertinya belun mencantumkan kepemilikan Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua, Namorambe, Kabupaten Deliserdang," terang Ismail.
(JW/RZD)